Kamis, 03/09/2026 14:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej, mengakui adanya percepatan dalam keputusan pembagian kuota haji khusus 50 persen. Keputusan pembagian kuota haji khusus tersebut dibuat tanggal mundur atau backdate.
Hal itu disampaikan Bahiej saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2026.
Jaksa KPK awalnya mengonfirmasi keterangan Bahiej dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang penetapan kuota tambahan haji 2024.
Dalam BAP tersebut, Bahiej menerangkan bahwa tidak terdapat landasan hukum yang mengatur pembagian kuota tambahan sebesar 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Dari total kuota tambahan 20.000 jemaah, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus
Muhadjir Akui Surat Pengalihan Kuota Haji Atas Permintaan Bos Maktour
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Perlawanan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Saatnya Uji Seluruh Dakwaan
"`Maksud tidak ada landasan hukum yang menguatkan adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50, saya baru tahu adanya pembagian kuota tambahan 50:50 itu setelah rapat zoom meeting yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024, karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draf KMA 1156, biro hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan`. Ini betul keterangan bapak?" tanya jaksa mengonfirmasi BAP Bahiej.
"Iya, itu berita acara pemeriksaan," jawabnya.
Hakim mengambil alih pertanyaan dan mengonfirmasi BAP Bahiej terkait permintaan penanggalan KMA 1156 dibuat mundur atau tidak sesuai dengan tanggal asli penetapan.
Bahiej membenarkan isi BAP tersebut yang menerangkan permintaan tanggal mundur disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama .
"Apakah ini memang benar keterangan saudara, itu bahwa `seingat saya di internal biro tidak ada pembahasan atau kajian terkait KMA 1156 mengenai pembahasan kuota tambahan haji khusus sebanyak 50:50 persen. Pada proses penanggalan KMA 1156 Tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU`. Seperti itu keterangannya?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
"Iya," jawab Bahiej.
Sementara dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan SK 1156 Tahun 2023 tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal, sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024.
Jaksa menuturkan pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji.
Hal itu mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat keputusan Menteri Agama itu pun tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara lebihnya yakni sebesar 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal itu sebagaimana KMA dimaksud.
Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain. Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Yaqut diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 (kurs 1 dolar AS setara Rp17.800). Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).