Kamis, 03/09/2026 13:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Juli-Agustus 2026. Persoalan ini dinilai bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat.
Berdasarkan data pemerintah yang diterima Komnas HAM, luas lahan yang terbakar secara nasional mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026. Penanganan karhutla saat ini diprioritaskan di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, pangan, dan air.
"Komnas HAM menegaskan bahwa karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi oleh aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan yang lemah, kelalaian dan pembiaran, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum, dan kondisi iklim yang semakin meningkatkan risiko kebakaran," kata Anis dalam keterangan resmi dikutip Kamis (3/9).
Komnas HAM Minta Aparat Tindak Korporasi dan BO Kasus Karhutla
Prabowo Panggil Panglima TNI-Kapolri ke Hambalang
Hotspot Karhutla Turun, Tapi Kalbar dan Kalteng Masih Jadi Perhatian
"Persoalan ini telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat sipil, namun karhutla kembali terjadi dalam skala luas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola belum berjalan secara
optimal," kata Anis lagi.
Komnas HAM mencatat lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap akibat karhutla berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi aktivitas dan penghidupan masyarakat serta menghambat kegiatan belajar, dengan kelompok rentan menjadi pihak yang membutuhkan perlindungan lebih.
Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat penanganan karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan dengan memastikan perlindungan serta pemulihan hak warga terdampak.
Selain perlindungan warga, Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat pencegahan melalui pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO, serta indikator kinerja yang dapat diawasi publik.
Evaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah gambut, juga dinilai perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Dari aspek penegakan hukum, Polri menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan pada periode 1 Januari-21 Agustus 2026.
Komnas HAM meminta proses hukum menjangkau seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal, korporasi, dan pemilik manfaat.
"Pemulihan tidak boleh menunggu proses hukum selesai. Negara perlu memastikan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab tetap harus menjalani proses hukum," ujar Anis.
Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, status dan penggunaan lahan serta perkembangan proses hukum secara berkala dan mudah diakses masyarakat.
Lembaga tersebut menilai keterbukaan informasi penting untuk memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan, memperoleh informasi yang memadai, dan mengakses pemulihan secara efektif.