Komnas HAM Minta Aparat Tindak Korporasi dan BO Kasus Karhutla

Kamis, 03/09/2026 13:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, penegakan hukum terhadap karhutla harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi hingga pemilik manfaat atau beneficial owner.

"Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Pemerintah wajib menemukan, mengumumkan kepada publik, dan menindak perusahaan serta pemilik manfaat (beneficial owner) yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," kata Anis dalam keterangan persnya, Kamis, 3 September 2026.

Anis mengatakan penanganan perkara perlu berjalan proporsional dengan mempertimbangkan skala, jenis lahan, dan penguasaan lahan, serta menghormati hak masyarakat hukum adat.

Di mana, hal itu diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, termasuk praktik perladangan berbasis kearifan lokal sebagaimana diakui Pasal 69 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

"Setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada pengakuan tersebut perlu ditempuh melalui prosedur yang sah dan partisipasi bermakna masyarakat terdampak," kata dia.

Menurut Anis, karhutla tidak bisa semata-mata dianggap sebagai peristiwa alam. Kebakaran dapat dipengaruhi aktivitas manusia, lemahnya tata kelola lahan dan hutan, kelalaian atau pembiaran, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum yang belum optimal.

"Persoalan ini telah berulang kali menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat sipil, namun karhutla kembali terjadi dalam skala luas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola belum berjalan secara optimal," kata dia.

Anis menuturkan, sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.

Polri disebut juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal atau korporasi, dengan menelusuri kepentingan dan aliran transaksi yang berkaitan dengan pembakaran.

"Komnas HAM akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut," ucap Anis.

Sesuai United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, terang dia, korporasi wajib menjalankan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence) atas dampak operasinya, termasuk risiko kebakaran di wilayah konsesi.

Di sisi lain, ia menyatakan pemerintah juga wajib memperkuat pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang mengabaikan kewajiban tersebut.

"Pemerintah pusat dan daerah wajib mengambil langkah cepat dan terkoordinasi untuk menghentikan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya publik secara maksimal," ucap dia.

Anis bilang penanganan tidak dapat dibebankan kepada warga dan relawan, dan relawan yang terlibat wajib memperoleh pelatihan, alat pelindung diri, serta jaminan keselamatan yang memadai.

Lebih lanjut, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla melalui desain penanganan jangka panjang yang mencakup pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO, serta indikator kinerja yang dapat diawasi publik.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah lahan gambut, serta melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam upaya pencegahan.

"Pemerintah wajib segera memenuhi hak masyarakat terdampak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan, tanpa menunggu selesainya proses hukum," ungkap Anis.

"Pemulihan lahan dan lingkungan yang rusak akibat kebakaran juga wajib dilakukan, dengan membebankan tanggung jawab pemulihan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab," lanjutnya.

Pemerintah belum lama ini menyatakan sebanyak 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan diduga menjadi biang kerok di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Perusahaan itu pun bakal dimintai pertanggungjawaban.

Dari 19 perusahaan itu, 12 di antaranya menjadi terduga biang karhutla ada di Kalimantan. Sementara tujuh perusahaan lainnya di Sumatra.

"Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare," kata Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Rizal Irawan dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Senin, 31 Agustus 2026.

Secara rinci, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Lalu, di Kalimantan Selatan, terdapat tiga perusahaan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare dan dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan total area terbakar 99,40 hektare.

Selain itu, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan total area terbakar 772,72 hektare; satu perusahaan di Lampung dengan area terbakar seluas 202,73 hektare serta di Riau satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

TERKINI
Trump Dilaporkan Pertimbangkan Akhiri Perang dengan Iran DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kode Etik Nasional bagi Profesi Kurator Takut Olahraga Karena Penyakit Paru-paru? Ini Rekomendasinya Komnas HAM Soroti Karhutla, Minta Penanganan Lindungi Hak Warga Terdampak