Kamis, 03/09/2026 08:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mempertanyakan sejauh mana efektivitas penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) benar-benar berdampak terhadap peningkatan produktivitas industri, daya saing ekspor, serta perlindungan konsumen.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama para pakar yang membahas standardisasi nasional sebagai pilar daya saing, inovasi, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Chusnunia, pemerintah perlu memiliki ukuran yang jelas mengenai korelasi penerapan SNI terhadap produktivitas industri, baik skala besar maupun usaha kecil dan menengah. Ia juga mempertanyakan apakah standar tersebut telah terbukti mampu meningkatkan kinerja ekspor maupun penyerapan produk di pasar domestik.
“Harus benar-benar sudah ada ukuran yang jelas diperlakukannya SNI ini berkorelasi terhadap produktivitas industri kita, baik itu besar maupun menengah kecil. Apakah juga itu sudah bisa dibuktikan terkait dengan mungkin peningkatan angka-angka ekspor terutama maupun untuk serapan dalam negeri,” ujarnya.
Komisi VII Dorong Dana Khusus Pemulihan Destinasi Wisata Terdampak Bencana
Investor Lirik Vietnam, Legislator: Kondisi di Kawasan Industri Perlu
Industri Kendaraan Listrik Harus Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Politisi Fraksi PKB itu juga menilai masih perlu dilakukan penguatan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya SNI. Menurutnya, sebagian besar konsumen masih lebih mempertimbangkan harga dibandingkan standar mutu suatu produk.
Selain itu, Chusnunia menyoroti masih munculnya keraguan publik terhadap produk yang telah mengantongi sertifikat SNI. Ia mencontohkan sejumlah produk pangan maupun peralatan rumah tangga yang sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat meskipun telah memenuhi standar nasional.
“Nah selanjutnya tentang produk-produk yang sudah di SNI di Indonesia itu sering diragukan, sudah SNI aja sering diragukan benar-benar terstandar tidak. Karena kadang-kadang kita merasa melihat ada asapnya walaupun kita enggak lihat apinya,” ungkapnya.
Ia mencontohkan meningkatnya kasus diabetes pada anak dalam beberapa tahun terakhir yang kerap dikaitkan masyarakat dengan konsumsi produk pangan tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana standar kesehatan dalam SNI mampu memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen.
Tak hanya pada produk pangan, Chusnunia juga menyinggung kekhawatiran masyarakat terhadap sejumlah produk rumah tangga yang sebelumnya dinilai aman karena telah bersertifikat SNI, namun belakangan dikaitkan dengan potensi risiko kesehatan.
“Nah sebenarnya penerapan SNI ini seperti apa sih di lapangan yang menjamin konsumen ini apakah di Indonesia ini sudah berlaku dengan baik. Kita belum lagi bicara yang tadi soal daya saing dengan produk internasional lainnya, apakah SNI kita benar-benar atau kita masih terjebak di rutinitas sertifikasi atau sudah betul-betul real esensial,” tegasnya.
Melalui RDPU tersebut, Komisi VII berharap memperoleh masukan dari para pakar mengenai penguatan tata kelola standardisasi nasional agar SNI tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi mampu meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen.
Keyword : Komisi VII DPRChusnunia ChalimPenerapan SNIStandar Nasional IndonesiaPerlindungan Konsumen