Kamis, 03/09/2026 09:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ada banyak persoalan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat dan membutuhkan pengawalan kebijakan secara terus-menerus. Dari perjalanan jutaan jemaah menuju Tanah Suci, bantuan sosial yang harus sampai kepada mereka yang berhak, hingga anak-anak yang membutuhkan ruang aman untuk tumbuh dan berkembang. Di sisi lain, bencana dapat datang sewaktu-waktu dan membutuhkan kesiapan negara untuk meresponsnya.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari perhatian Komisi VIII DPR RI. Komisi yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi melalui sejumlah agenda strategis.
Berbagai agenda tersebut tidak berhenti pada rapat maupun kunjungan kerja. Komisi VIII turut mendorong evaluasi kebijakan, memperkuat regulasi, mengawal penggunaan anggaran, serta menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan publik berjalan tepat sasaran.
Kawal Transformasi Penyelenggaraan Haji
BPS Didorong Perkuat Akurasi Data Desil untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Komisi VIII Kawal Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumbar Rp17,89 Triliun
HNW: Masalah Desil Jangan Sampai Gagalkan Tujuan Mulia Sejahterakan Rakyat
Salah satu agenda terbesar Komisi VIII sepanjang 2026 adalah penyelenggaraan ibadah haji. Tahun ini, pengawasan tersebut berlangsung di tengah perubahan kelembagaan setelah hadirnya Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja baru.
Sejak awal tahun, Komisi VIII mengawasi kesiapan pemerintah menghadapi penyelenggaraan haji 2026. Perhatian diarahkan pada berbagai aspek, mulai dari kesiapan petugas, layanan bagi jemaah lanjut usia, kesehatan, hingga kesiapan fasilitas di Arab Saudi. Rencana peningkatan keterlibatan personel TNI dan Polri sebagai petugas haji juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan bersama pemerintah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa perubahan kelembagaan maupun persiapan teknis harus bermuara pada satu tujuan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. “Komitmen kita untuk melayani jemaah haji itu layanan terbaik. Karena itu, kami ingin semua tahapan persiapan ini benar-benar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Marwan belum lama ini.
Memasuki pelaksanaan haji pada Mei–Juni, pengawasan Komisi VIII kembali diarahkan pada kondisi yang dihadapi langsung jemaah. Persoalan kepadatan di Mina, layanan kesehatan, serta perlindungan bagi jemaah lansia dan kelompok rentan menjadi sejumlah aspek yang turut diperhatikan.
Evaluasi terhadap pelaksanaan haji tersebut kemudian menjadi pijakan untuk menyiapkan musim haji berikutnya. Komisi VIII membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk membahas rancangan biaya haji 2027 yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp107,3 juta per jemaah.
Pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan biaya. Komisi VIII juga memperluas ruang diskusi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum bersama sejumlah organisasi keagamaan untuk menggali perspektif fikih terhadap sejumlah kebijakan penyelenggaraan haji, seperti safari wukuf, murur, dan tanazul.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan pengalaman penyelenggaraan haji 2026 perlu menjadi bahan untuk melakukan perbaikan pada penyelenggaraan berikutnya. “Bahkan menurut laporan dari para jemaah haji yang kami terima dari beberapa daerah, menyatakan ini sangat puas. Jadi kami mohon ini untuk langkah ke depan, untuk menjadikan satu perbaikan lagi,” ujar Abdul Wachid dalam suatu kesempatan.
Membenahi Tata Kelola Bantuan Sosial
Jika urusan haji berkaitan dengan pelayanan masyarakat di Tanah Suci, perhatian Komisi VIII di dalam negeri salah satunya tertuju pada persoalan kesejahteraan sosial. Bantuan sosial menjadi instrumen penting untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan, sekaligus membutuhkan tata kelola yang mampu memastikan bantuan benar-benar diterima kelompok sasaran.
Di sektor ini, Komisi VIII mengawal anggaran sekaligus mendorong pembenahan mekanisme penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran. Pembahasan bersama Kementerian Sosial tidak hanya berkutat pada besaran anggaran, tetapi juga menyentuh penguatan berbagai program perlindungan sosial, mulai dari bantuan bagi kelompok rentan hingga layanan rehabilitasi sosial.
Upaya memperbaiki ketepatan sasaran bansos juga diarahkan melalui digitalisasi. Pada Juni 2026, Komisi VIII mendapat paparan mengenai sistem digitalisasi bansos yang memadukan verifikasi data penerima dengan data kependudukan secara *real time*.
Namun, pengawasan terhadap tata kelola bansos kemudian menghadapi persoalan baru pada Agustus. Pemadanan data Kementerian Sosial bersama PPATK menemukan sekitar 1,49 juta Keluarga Penerima Manfaat Program Sembako terindikasi melakukan transaksi judi daring.
Temuan tersebut mendorong Komisi VIII meminta pemerintah memberikan penjelasan sekaligus memastikan mekanisme pengawasan dan penyaluran bansos terus diperbaiki.
Dengan demikian, pengawasan Komisi VIII terhadap bansos tidak hanya berorientasi pada berapa besar bantuan yang disalurkan. Lebih jauh, pengawasan diarahkan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang memang berhak.
Memperkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Di tengah berbagai agenda tersebut, persoalan perlindungan perempuan dan anak juga mendapat perhatian penting. Rangkaian kasus kekerasan di tempat penitipan anak yang mencuat tahun ini mendorong perhatian lebih besar terhadap tata kelola lembaga pengasuhan anak.
Komisi VIII kemudian mempertemukan pemerintah, lembaga perlindungan anak, serta orang tua korban dalam pembahasan yang menyoroti perlunya sistem perlindungan anak yang lebih preventif. Penguatan tata kelola dan akreditasi lembaga penitipan anak, pemulihan hak korban, serta koordinasi lintas sektor menjadi sejumlah perhatian yang mengemuka. Hal itu termasuk dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa ruang pengasuhan yang seharusnya memberikan rasa aman justru harus menjadi perhatian serius ketika terjadi kekerasan. “Komisi VIII DPR RI memandang bahwa keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” kata Singgih.
Ia mengungkapkan keprihatinan atas berbagai peristiwa tersebut. “Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam karena terjadi di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak tumbuh, belajar, dan mendapatkan pengasuhan,” ungkapnya.