Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Soal Surat Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 01/09/2026 15:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji , Muhadjir Effendy mengakui sempat berkonsultasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengeluarkan surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada 2022.

Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu ditandatangani Muhadjir yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim. Surat itu dikirimkan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI), Asrul Azis Taba, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 September 2026.

Muhadjir berkonsultasi dengan Jokowi setelah menerima perwakilan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah di Kantor Kemenko PMK. Pertemuan itu berlangsung selama satu jam.

Dalam pertemuan itu, pihak asosiasi meminta agar tambahan kuota haji yang tidak dapat digunakan pemerintah dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah.

Hakim Anggota Sigit Herman Binaji kemudian menggali tindak lanjut Muhadjir setelah menerima permintaan tersebut.

“Kemudian saya konsultasikan. Saya perhatikan, kemudian saya janji akan saya konsultasikan ke Presiden,” kata Muhadjir.

“Ke Presiden. Terus saudara konsultasikan ke Presiden? Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” tanya hakim.

“Pak Presiden Jokowi,” jawab Muhadjir.

Jokowi saat itu memberikan lampu hijau agar permohonan tersebut dicoba selama memang memungkinkan. Pertimbangannya, tambahan kuota yang telah diberikan pemerintah Arab Saudi sebaiknya dapat dimanfaatkan.

“Itu, saran beliau kalau memang memungkinkan dicoba tidak apa-apa, gitu. Karena itu juga kuota yang harus dimanfaatkan, tambahan kuota,” ujar Muhadjir.

Setelah berkonsultasi dengan Jokowi, Muhadjir kemudian mengirim surat permohonan kepada pemerintah Arab Saudi. Namun, permohonan pengalihan kuota menjadi visa Mujamalah tersebut akhirnya ditolak.

Muhadjir mengaku tidak mengetahui secara langsung ketika permohonan itu ditolak. Ia juga tidak kembali menginformasikan penolakan tersebut kepada pihak asosiasi

Dalam persidangan, hakim turut mendalami apakah Muhadjir memperoleh imbalan dari pihak asosiasi setelah membantu mengajukan permohonan tersebut.

“Apakah saudara mendapatkan imbalan dari forum?” tanya hakim.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Muhadjir.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian kembali menggali proses konsultasi Muhadjir dengan Jokowi. Hakim mempertanyakan apakah saran dari Jokowi diberikan secara tertulis atau hanya melalui komunikasi lisan.

Muhadjir menegaskan konsultasi dengan Jokowi dilakukan secara lisan.

“Kami secara lisan,” kata Muhadjir.

“Secara lisan saja? Berarti tidak terdokumentasikan apakah saran Presiden pada saat itu?” tanya hakim.

“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Muhadjir.

Dengan demikian, menurut kesaksian Muhadjir di persidangan, tidak terdapat dokumen tertulis mengenai saran Jokowi terkait permohonan pengalihan tambahan kuota haji tersebut.

Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.

Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

TERKINI
Iran Janji Beri Respons Setara Jika Washington Patuhi MoU Islamabad Spanyol Perpanjang Pemeriksaan Perbatasan Pengunjung dari Italia Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Soal Surat Pengalihan Kuota Haji Persib Pinjamkan Ramon Tanque ke Klub India