Legislator PDIP: Desil Semestinya Tak Jadi Tolak Ukur PIP dan KIP Kuliah

Senin, 31/08/2026 16:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah menjadikan kebutuhan riil peserta didik sebagai dasar utama dalam menentukan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Esti menilai penggunaan data desil sebagai tolok ukur utama berpotensi membuat peserta didik yang sejatinya membutuhkan bantuan justru tidak terakomodasi.

Hal itu disampaikan Esti dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

“Mestinya desil tidak menjadi ukuran, tetapi yang menjadi ukuran adalah kebutuhan dari anak didik kita,” tegas Politikus PDIP tersebut.

Menurut Esti, persoalan muncul ketika PIP dan KIP Kuliah dikaitkan dengan skema perlindungan sosial yang menggunakan data desil sebagai salah satu tolok ukur penerima.

Ia menilai mekanisme tersebut perlu dikaji kembali lantaran akurasi data desil masih menjadi persoalan di lapangan. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap ketepatan sasaran pemberian bantuan pendidikan.

“Ketika masuk di dalam bansos, maka tolok ukurnya adalah desil 1 sampai dengan 4. Kalau itu bukan perlindungan sosial, mohon maaf, saya harus juga mengatakan desil ini masih banyak yang salah,” katanya.

Esti mengatakan sekolah dapat dilibatkan dalam proses identifikasi peserta didik yang membutuhkan bantuan. Menurutnya, pihak sekolah memiliki informasi yang lebih dekat dengan kondisi dan kebutuhan siswa sehingga dapat membantu proses verifikasi calon penerima.

Ia menilai pelibatan sekolah dapat menjadi salah satu cara untuk memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran PIP maupun KIP Kuliah.

Dengan mekanisme tersebut, peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan klasifikasi dalam data desil.

Legislator dari Dapil DI Yogyakarta itu juga menekankan pentingnya verifikasi dan pembandingan data dalam menentukan penerima bantuan pendidikan. Pemerintah, kata dia, tidak seharusnya hanya mengandalkan satu indikator dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh bantuan.

“PIP dan KIP Kuliah seharusnya tidak masuk di dalam bansos. Jadi dikeluarkan dari perlindungan sosial,” ujarnya.

Esti menambahkan, persoalan data desil telah menjadi perhatian Komisi X DPR RI dalam pembahasan kebijakan pendidikan. Karena itu, perbaikan mekanisme pendataan harus berjalan beriringan dengan kebijakan bantuan pendidikan.

Ia berharap pemerintah memastikan PIP dan KIP Kuliah tetap menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan. Penentuan penerima, kata Esti, harus mempertimbangkan kebutuhan nyata peserta didik agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

“Dengan begitu, PIP dan KIP Kuliah dapat benar-benar menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan dan tidak terhambat oleh persoalan klasifikasi data,” pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Pendidikan Inkusif Butuh Komitmen Nyata semua Pihak Hari Pembelajaran Jarak Jauh Sedunia Setiap 31 Agustus, Ini Sejarahnya Legislator PDIP: Desil Semestinya Tak Jadi Tolak Ukur PIP dan KIP Kuliah Hari Kesadaran Overdosis Setiap 31 Agustus, Ini Sejarah dan Tujuannya