Senin, 31/08/2026 15:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perampasan aset menjadi penting untuk memastikan kewenangan tersebut tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Legislator PDIP Soroti 37 Persen Anggaran Kemenpar Tersedot Poltekpar
Ledia Hanifa Dorong Peta Jalan Pendidikan Dasar Gratis yang Terukur
Karhutla Kalsel, Legislator Minta Pemerintah Perhatikan Keselamatan Relawan
Menurutnya, Komisi III DPR RI hingga kini terus menerima dan mencermati berbagai masukan masyarakat maupun ahli hukum terkait cakupan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi. Sejauh ini ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dapat dikenakan perampasan aset,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/8).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, 13 jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Ia mengatakan perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius Komisi III DPR RI. Sebab, masyarakat biasa juga berpotensi terdampak apabila kewenangan perampasan aset tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan penerapan perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana juga memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara, di antaranya Inggris dan Amerika Serikat.
Meski demikian, ia menegaskan perbandingan tersebut tidak berarti DPR mengabaikan aspek perlindungan terhadap masyarakat. Komisi III justru tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan agar kewenangan perampasan aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan berdasarkan masukan sejumlah ahli hukum, mekanisme perampasan aset perlu dibatasi pada tindak pidana yang memiliki karakteristik tertentu.
Di antaranya tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau berdampak terhadap kepentingan publik secara ekonomi.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8).
Karena itu, Komisi III DPR RI menilai pengawasan harus menjadi bagian penting dalam desain penerapan UU Perampasan Aset. Pengawasan tersebut juga perlu dibarengi dengan mekanisme penindakan terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut Habiburokhman, diperlukan lembaga yang kuat untuk memastikan oknum aparat yang melakukan penyimpangan dapat ditindak secara tegas, termasuk melalui sanksi hukum, etika, profesi maupun pidana.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” pungkasnya.