Jum'at, 28/08/2026 14:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ratusan massa yang mengatasnamakan karyawan PT Bososi Pratama (BP) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinator sekaligus kuasa hukum PT BP Sasriponi Bahrin Ronggolawe menuturkan, aksi hari ini untuk mempertanyakan pengaduan pada aksi sebelumnya.
"Alhamdulillah, kami diterima pihak dari Kejagung hari ini. Dan menerima surat dari Kejaksaan Agung," ujar Sasriponi di Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Dia mengatakan bahwa pengaduan pada aksi sebelumnya akan segera ditindaklanjuti oleh Kejagung. Rencananya, jaksa penindakan akan meninjau langsung ke lokasi tambang.
"Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," katanya.
Instruksi Presiden Usut Tambang Ilegal Harus Segera Ditindaklanjuti
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Kejagung Cecar Febrie Adriansyah 20 Pertanyaan Terkait TPPU
"Jadi saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari laporan kami. Karena ini menjadi perintah Presiden Prabowo bahwa pelaku tambang ilegal harus ditindak," dia menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, staff Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejagung, Bambang Prihadmoko saat menerima perwakilan aksi membenarkan bahwasanya laporan pada aksi sebelumnya sudah ditindaklanjuti Kejagung.
"Kami sudah laporkan ke pimpinan, dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan (Lapdu) lengkap langsung ke Pidsus," ujarnya.
Dia meminta massa untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut dari Kejagung. "Prosedurnya begitu, kalau unjuk rasa kan hanya orasi. Beda dengan lapdu yang langsung bisa ditindaklanjuti oleh Pidsus," katanya.
Usai melakukan aksi di Kejagung, massa kembali menggelar aksi di depan Kemenkumham, dan mendesak Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan alasan menghidupkan akta yang sudah dibatalkan MA.
"Kenapa Kemenkum sengaja hidupkan kembali akta yang sudah dibatalkan MA? Kenapa blokir akta yang sudah dimenangkan di MA? Ada apa ini?" tanya Sasriponi.
Diketahui, pada aksi sebelumnya, karyawan dari PT BP memprotes Kejaksaan Agung dan Ditjen AHU Kemenkumham, pada Selasa (18/8/2026) lalu. Sasriponi mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengirimkan ribuan surat tetapi tidak dipedulikan sama sekali.
"Ratusan kali kami menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris. Laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun lalu juga tidak ada tindak lanjut," katanya.
Dia juga mengutip perintah Presiden di Sidang Umum MPR agar Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI menindak tegas pelaku tambang ilegal dan para beking di baliknya. "Kami menguji. Apakah perintah itu masih berlaku untuk bawahan, atau sudah tidak didengar lagi?" ujarnya.
Diketahui, total ada tujuh putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan PT BP. Putusan terakhir PK Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Kasasi TUN Nomor 210 K/TUN/2026 menyatakan Akta 93 sah dan PT PAS tidak punya hak atas PT BP.
Namun di lapangan PT PAS disebut masih beroperasi. Sejak putusan PK 2024, perusahaan itu diduga telah menjual minimal 8 juta metrik ton nikel. Dengan estimasi USD$50 per ton, potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 triliun.