KPK Periksa Panitera Pengganti PN Jakpus

Jum'at, 26/05/2017 11:43 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti, Jumat (26/5/2017). Suswanti akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri saat dikonfirmasi.

Selain Suswanti penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera Dwinia Michaella dan Herlina Atmadja asal swasta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai pesakitan.

Terkait proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Andi Narogong, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni, dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di Cibubur, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait dengan Andi. Tak hanya itu, dua mobil mewah yakni Toyota Vellfire dan Range Rover juga ikut diamankan KPK. Disinyalir mobil itu ada kaitan dengan proyek e-KTP. 

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2