Jum'at, 20/12/2024 17:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (-decoration:none;color:red;">KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di Devisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PT PP (Persero) Tbk. Tahun 2022-2023.
Pengusutan perkara korupsi ini didasari dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Senin, 9 Desember 2024 lalu.
"-decoration:none;color:red;">KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut," kata Juru Bicara -decoration:none;color:red;">KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih -decoration:none;color:red;">KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Lembaga antikorupsi pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, -decoration:none;color:red;">KPK belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.
PBB Desak Israel Cabut Pembatasan Kamp Pengungsian di Tepi Barat
Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an
KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Menteri Imipas: Kita Hormati
Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat -decoration:none;color:red;">KPK melakukan upaya penangkapan maupun penahanan.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," jelas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan -decoration:none;color:red;">KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka tersebut.
Permohonan cegah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan kedua tersangka berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Desember 2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," kata Tessa.
Adapun kasus korupsi di PTPP ini disebut berkaitan dengan kerugian negara, sebagaimana Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor.
Perbuatan para tersangka disebut merugikan negara sejumlah Rp80 miliar, berdasarkan penghitungan sementara -decoration:none;color:red;">KPK.