Jum'at, 21/08/2026 17:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota perlawanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut diproses hukum atas kasus dugaan pengaturan korupsi haji tambahan tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak nota perlawanan hukum tim advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ujar Jaksa Greafik Loserte T.K di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan Nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut sah menurut hukum.
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan yang Dikorupsi Milik Negara dan Bukan PIHK
Yaqut Sebut Dakwaan KPK soal Perkara Haji Tidak Jelas
Kuasa Hukum Sebut Kesepakatan RI-Arab Saudi Jadi Dasar Pembagian Kuota Haji
Jaksa meyakini dakwaan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sehingga dapat menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Semoga Majelis Hakim tetap teguh, arif dan bijaksana dengan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, sehingga harmoni dalam mencari kebenaran materiil perkara tetap terjaga hingga persidangan perkara ini usai, agar tujuan hukum untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dapat terwujud pada perkara ini," kata jaksa.
Selain itu, Jaksa juga menyoroti pendapat tim advokat Yaqut Cholil yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap.
Jaksa menilai dalil yang diajukan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum obscuur libel justru adalah dalil yang menceritakan tentang peristiwa, baik yang terjadi di tanah air maupun di tempat pelaksanaan haji tahun 2023 dan 2024 yang berada di wilayah kerajaan Arab Saudi.
Rangkaian peristiwa itu kemudian digunakan tim kuasa hukum untuk membenarkan keputusan Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji 2024 sebesar 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Jaksa memandang bahwa mengenai benar atau tidaknya tindakan Yaqut dalam menetapkan pembagian kuota tersebut merupakan substansi perkara yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Penuntut umum menegaskan telah menguraikan surat dakwaan atas diri Yaqut secara cermat, jelas, dan lengkap.
Adapun unsur mens rea atau niat jahat, penuntut umum telah menguraikan berbagai peristiwa yang menggambarkan perbuatan aktif Yaqut baik sebelum, permulaan maupun penyempurnaan dalam hal unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam dakwaan kesatu dan unsur penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam dakwaan alternatif kedua.
Uraian perbuatan aktif itu disebut telah diuraikan dengan terang benderang dan jelas dalam surat dakwaan.
Adapun perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan aktif yang dalam teori disebut sebagai perwujudan mens rea yaitu berupa perbuatan meteriil (actus reus) yang berkenaan dengan peristiwa pelaksanaan haji dengan menggunakan kuota tambahan di tahun 2023-2024.
Perbuatan dan peristiwa yang menggambarkan perbuatan meteriil Yaqut telah disampaikan penuntut umum dalam surat dakwaan.
"Sehingga dalil tim advokat Terdakwa tersebut haruslah ditolak dan atau dikesampingkan karena berada di luar ruang lingkup perlawanan, karena selain sudah menyinggung tentang materi pokok perkara, maka dalil tersebut juga sudah menyangkut perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu uraian peristiwa yang termuat di dalam surat dakwaan penuntut umum," ucap jaksa.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa menuturkan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain.
Yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.