Cegah Pelaku Balik ke Aksi Terorisme, BNPT Perkuat Deradikalisasi

Kamis, 20/08/2026 21:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat pelaksanaan deradikalisasi terpadu dengan mendorong penanganan yang lebih berbasis pada kondisi dan kebutuhan setiap individu. Pendekatan ini penting untuk memastikan proses deradikalisasi tidak berhenti pada pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi berlanjut hingga seseorang mampu kembali dan beradaptasi secara positif di tengah masyarakat.

Penguatan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelaksanaan Deradikalisasi Terpadu melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Kasus Terorisme yang diselenggarakan BNPT bersama Yayasan Prasasti Perdamaian di Jakarta, Rabu (19/8).

Kepala BNPT Eddy Hartono, menegaskan bahwa keberhasilan deradikalisasi membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang tidak hanya berorientasi pada pertukaran informasi, tetapi juga pada pemahaman terhadap kondisi masing-masing penerima program.

“Model koordinasinya tidak hanya rapat, tukar informasi, dan laporan. Lebih baik berbasis kasus dan berbasis hasil. Satu per satu perlu diprofiling, termasuk dikaji mengapa seseorang belum kooperatif” tegas Eddy.

Menurut Eddy, pendekatan berbasis kasus memungkinkan setiap perkembangan individu dipantau secara lebih terukur sejak tahap penahanan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga proses reintegrasi sosial. Pendekatan ini pada akhirnya bukan hanya untuk kepentingan penerima program, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Proses deradikalisasi yang berkesinambungan diharapkan dapat mengurangi risiko seseorang kembali terlibat dalam jaringan atau aksi terorisme setelah kembali ke lingkungan sosialnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian, Khariroh Maknunah, mengatakan bahwa penguatan koordinasi juga perlu dibangun berdasarkan pengalaman para pelaksana di lapangan. Berbagai tantangan yang ditemui dalam proses pendampingan menjadi bahan penting untuk mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme kerja antarinstansi.

“FGD ini diselenggarakan untuk mendengarkan pengalaman para pelaksana di lapangan yang dipenuhi berbagai macam tantangan, serta mengidentifikasi bagaimana mekanisme koordinasi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat,” katanya.

Pelaksanaan deradikalisasi terpadu melibatkan berbagai pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Densus 88 Anti Teror Polri yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.

Sinergi lintas lembaga diperlukan karena proses deradikalisasi berlangsung dalam tahapan yang saling berkesinambungan. Informasi dan hasil asesmen pada satu tahap menjadi penting bagi pelaksanaan pembinaan pada tahap berikutnya, termasuk ketika penerima program memasuki proses reintegrasi sosial.

Bagi masyarakat, keberlanjutan proses tersebut memiliki arti penting. Deradikalisasi tidak hanya bertujuan membantu penerima program meninggalkan paham dan jaringan kekerasan, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif dan bertanggung jawab.

Karena itu, keberhasilan reintegrasi juga membutuhkan dukungan lingkungan sosial. Keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai unsur terkait memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang mendukung seseorang untuk menjalani kehidupan yang konstruktif setelah menyelesaikan proses hukum dan pembinaan.

Penguatan mekanisme koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026–2029, khususnya pada tema deradikalisasi. Melalui deradikalisasi yang terpadu, berbasis kasus, dan berorientasi pada hasil, BNPT bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong agar setiap tahapan penanganan berjalan secara berkesinambungan. Tujuannya jelas: membantu penerima program kembali menjadi bagian dari masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko keterlibatan kembali dalam ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme.

TERKINI
Dukung UU Profesi Kurator, PERKAPI: Perlindungan Bukan Berarti Kebal Hukum Pascagempa NTT, Kemenhub Gratiskan Angkut Bantuan Gunakan Kapal Pelni Cegah Pelaku Balik ke Aksi Terorisme, BNPT Perkuat Deradikalisasi Deddy PDIP Minta Pemerintah Mobilisasi Sumber Daya Maksimal Atasi Karhutla