Kamis, 20/08/2026 16:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengaku sempat menghubungi Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Lodewyk saat dihadirkan secara daring dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2026.
Lodewyk mengatakan dirinya menghubungi Sjafrie melalui WhatsApp pada 1 Juni 2026. Saat itu, dia mengaku ingin menyampaikan sejumlah tuduhan terhadap dirinya terkait sejumlah pengadaan di BGN.
"Saya WA (Whatsapp) beliau, `Bapak, saya difitnah`," kata Lodewyk dalam persidangan.
Dirdik Jampidsus Tak Teken Sprindik, Ahli: Penyalahgunaan Wewenang
Polri Patahkan Dalil Febrie soal Penggeledahan Harus Izin Jaksa Agung
Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Dikatakan Lodewyk, salah satu tuduhan yang diterimanya adalah adanya permintaan mobil BMW tipe terbaru. Selain itu, dia juga disebut mengatur sejumlah proyek tender di lingkungan BGN.
"Saya bilang, `Bapak, saya difitnah, saya dibilang minta BMW tipe baru`. Saya difitnah lagi bahwa semua proyek tender itu lewat Pak Pusung. Ini Fitnah," tegasnya.
Lodewyk mengaku menghubungi Sjafrie karena mengklaim keterlibatannya dalam pembentukan program MBG sejak awal berasal dari arahan Menhan.
"Kenapa saya WA beliau? Karena saya berada di situ melalui beliau. Beliau yang memerintahkan saya menjabarkan perintah presiden," jelasnya
Lebih lanjut, Lodewyk juga mengungkap tudingan lain yang menurutnya berkaitan dengan seorang perempuan bernama Widhi yang disebut memperoleh tiga titik dapur MBG.
Menurut pengakuan Lodewyk di persidangan, Widhi pernah menyampaikan telah membayar Rp380 juta melalui seorang pihak bernama Catur.
Dari jumlah tersebut, kata Lodewyk, Widhi menyebut Rp300 juta dikatakan diperuntukkan bagi dirinya. Lodewyk pun membantah tudingan tersebut dan menyebut Catur sebagai broker.
"Catur itu broker yang sampai sekarang dia enggak tahu di mana Catur itu. Itu berita-berita seperti itu saya sampaikan kepada Pak Sjafrie," terang Lodewyk.
Dikatakan Lodewyk, Sjafrie membalas pesan tersebut dengan memberi sinyal bahwa akan ada perombakan pimpinan BGN.
“Beliau jawab, ‘Kesimpulan presiden, kepala dan dua wakil’,” kata Lodewyk membacakan pesan Sjafrie.
Lodewyk kemudian menanggapi pesan tersebut dengan menyatakan kesiapannya jika dirinya memang termasuk salah satu wakil kepala BGN yang akan diganti.
“Saya jawab lagi, saya jawab ya, Mulia. Siap, Bapak, kalau salah satu wakil itu saya, saya sangat siap menerima itu. Tapi kalau saya diganti karena fitnahan di atas yang saya WhatsApp itu, ini tidak baik bagi diri saya ke depan,” ujar dia.
Dalam percakapan tersebut, Lodewyk menjelaskan bahwa Sjafrie kemudian membalas pesannya dengan menyebut adanya “laporan BPKP” kepada Presiden.
Lodewyk lantas menghubungi Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk menanyakan apakah ada persoalan yang berkaitan dengan dirinya.
Menurut Lodewyk, saat itu Ateh menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan dan meminta dirinya menunggu hingga pekan berikutnya.
"Beliau jawab `Minggu ini belum bisa, mungkin Minggu depan bapak Waka`," kaya Lodewyk.
Lodewyk menggunakan komunikasi tersebut untuk menegaskan bahwa sebelum penangkapan tidak pernah ada konfirmasi langsung dari BPKP mengenai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Sehari setelah mengirim pesan kepada Sjafrie, tepatnya pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Lodewyk mengaku menerima telepon dari Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.
Dalam percakapan itu, Lodewyk mengaku diberi tahu mengenai berakhirnya tugas sebagai Wakil Kepala BGN.
Lodewyk mengatakan dirinya sempat mencoba menjelaskan bahwa berbagai tudingan yang berkembang merupakan fitnah, tetapi percakapan terputus. Tak lama setelah itu, pergantian dirinya diumumkan.
Sekitar satu hingga satu jam 20 menit kemudian, menurut Lodewyk, ajudannya memberi tahu bahwa sejumlah kendaraan telah berada di depan rumahnya di Utan Kayu, Jakarta.
Ia kemudian melihat sejumlah orang dari Kejaksaan bersama beberapa anggota TNI berada di rumah tersebut. Lodewyk mengaku saat itu langsung diminta ikut dengan petugas.
“Salah saya apa?” ujar Lodewyk menirukan pertanyaannya saat itu.
Menurut dia, petugas hanya meminta dirinya ikut dan menunjukkan sebuah surat. Lodewyk mengaku tidak memahami secara detail surat yang diperlihatkan kepadanya.
Ia kemudian mengganti pakaian sebelum dibawa meninggalkan rumah. Lodewyk juga mengaku melihat dua atau tiga prajurit bersenjata lengkap berada di depan rumahnya. Telepon genggam miliknya kemudian disita.
Lodewyk pun dibawa ke Kejaksaan Agung dan diperiksa lebih dahulu sebagai saksi. Menurut pengakuannya, pemeriksaan berlangsung hingga menjelang subuh. Setelah itu, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Lodewyk menyatakan baru mendapat lima pertanyaan ketika diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut kondisi kesehatan, pemahaman atas status pemeriksaan, pendampingan penasihat hukum, serta apakah keterangannya diberikan tanpa tekanan.
Dalam persidangan, Lodewyk juga menegaskan dirinya tidak pernah diperiksa maupun dipanggil sebagai saksi sebelum tanggal penangkapan.
Ia bahkan membantah pernah menerima panggilan sebanyak dua kali sebagaimana disebut sebagai salah satu pertimbangan penahanan.
Lodewyk turut membantah terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ia mengklaim tidak pernah diundang dalam rapat pengadaan dan tidak pernah mengintervensi proses yang menjadi kewenangan pejabat pembuat komitmen maupun kuasa pengguna anggaran.
Menurut Lodewyk, posisinya di BGN sejak awal lebih banyak berkaitan dengan perumusan program dan pencarian pola pelaksanaan MBG. Ia mengaku pertama kali diminta terlibat dalam program tersebut setelah dipanggil Sjafrie pada April 2024.
Lodewyk mengatakan sejak saat itulah dirinya bersama sejumlah pihak mulai merumuskan konsep yang kemudian berkembang menjadi Badan Gizi Nasional.
Keterangan Lodewyk tersebut disampaikan untuk memperkuat dalil dalam praperadilan yang diajukannya terhadap proses hukum yang menjerat dirinya.
Kubu Lodewyk mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kaligis juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka.