DPR Rampungkan 28 UU, RUU Perampasan Aset Dapat Atensi Perkuat Substansi

Jum'at, 14/08/2026 16:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa setiap pembentukan undang-undang harus menghadirkan keberpihakan kepada rakyat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kualitas legislasi tidak hanya diukur dari jumlah undang-undang yang dihasilkan, tetapi dari manfaat yang dirasakan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Rapat tersebut menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029 dan dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung lainnya.

"Pembukaan masa persidangan ini menandai dimulainya tahun ketiga dari masa bakti DPR RI Periode 2024–2029," kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (14/8).

Memasuki tahun ketiga masa bakti, lanjutnya, Puan mengatakan bahwa harapan masyarakat terhadap DPR RI semakin besar. Maka dari itu, DPR perlu memperkuat kinerja, menyerap aspirasi, dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

"Oleh karena itu, masa sidang ini akan menjadi kesempatan penting bagi DPR RI untuk terus memperkuat kinerja, menyerap aspirasi rakyat, dan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi rakyat," ujarnya.

Dalam fungsi legislasi, Puan menyampaikan DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir. Rinciannya, tiga UU oleh Komisi I, 10 UU oleh Komisi II, tiga UU oleh Komisi III, dua UU oleh Komisi VI, masing-masing satu UU oleh Komisi VII dan Komisi VIII, serta masing-masing dua UU oleh Komisi XI dan Komisi XIII.

"Badan Legislasi sebanyak 3 Undang Undang, Panitia Khusus sebanyak 1 Undang-Undang," imbuh Puan.

Pada Masa Persidangan I ini, DPR RI bersama Pemerintah akan memfokuskan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I. DPR juga akan melanjutkan penyusunan 43 RUU, termasuk RUU tentang Perampasan Aset yang masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik.

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation, sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," jelasnya.

Puan menekankan pembentukan undang-undang harus tetap melalui proses yang terbuka dan melibatkan masyarakat. Menurutnya, dinamika politik dalam pembentukan UU merupakan hal yang wajar, baik antarfraksi, antara DPR dan Pemerintah, maupun dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Titik temu yang menegaskan Kehadiran Negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari Undang-Undang tersebut,” tukasnya.

Ia menegaskan, DPR RI dan Pemerintah berkomitmen membentuk UU sesuai amanat konstitusi, membuka partisipasi masyarakat yang bermakna, serta memperhatikan kebutuhan hukum nasional dan legitimasi sosial, politik, serta ekonomi.

“Serta tidak terdapat tumpang tindih antar Undang-Undang dan/atau kewenangan aparatur negara," lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Dari fungsi pengawasan, Puan mengatakan DPR RI akan terus memastikan kinerja Pemerintah memberikan dampak positif bagi kehidupan rakyat. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain penyelesaian kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja, perlindungan pekerja migran dan pekerja transportasi daring, serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan.

“Antara lain penyelesaian berbagai kasus hukum, relaksasi kebijakan belanja pegawai di daerah, perluasan kesempatan kerja serta pelindungan terhadap pekerja migran dan transportasi online, antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampak kemarau panjang terhadap ketersediaan air dan keberlangsungan sektor pertanian,” papar Puan.

"Kemudian, evaluasi tata kelola anggaran dan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, PHK, serta akses Pelayanan BPJS Kesehatan," sambungnya.

Sementara itu, dalam fungsi diplomasi parlemen, Puan mengatakan DPR RI terus berupaya memperkuat politik luar negeri Indonesia. Salah satunya melalui penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid pada 22 Juli 2026.

"Pada tanggal 22 Juli 2026, DPR RI telah sukses menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang ke-17 AIPA Caucus secara hybrid, bertepatan dengan peringatan 50 tahun Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara," jelas Puan.

"DPR RI dalam setiap kesempatan di forum internasional selalu ikut mendorong terciptanya perdamaian yang inklusif dan kolaborasi parlemen antarnegara untuk ikut menyuarakan tata geopolitik dan geo-ekonomi yang lebih baik bagi semua," tambah mantan Menko PMK tersebut.

Dalam rapat paripurna tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung lainnya. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar pembahasan RAPBN 2027 antara DPR RI dan Pemerintah.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 merupakan bagian dari rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI. Puan kemudian secara resmi membuka masa persidangan di hadapan Presiden Prabowo.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Pimpinan DPR RI, dengan ini saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dimulai sejak hari Jumat, 14 Agustus 2026 sampai dengan Senin, 9 November 2026,” ucap Puan.

Adapun Puan juga menyampaikan selamat bekerja dan mengingatkan pentingnya memperjuangkan kesejahteraan rakyat kepada seluruh anggota DPR RI.

“Marilah kita, DPR RI, pada masa persidangan I ini, dapat menghasilkan Kebijakan-kebijakan Negara yang dapat melindungi rakyat, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan rakyat, dan ikut serta dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik,” pungkasnya.

TERKINI
DAMRI Layani Grand Metropolitan Bekasi ke Bandara Soekarno Hatta Sekjen Parpol Koalisi Bertemu, PDIP: Enggak Apa-apa Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Finalisasi Aturan Ojol pada 18 Agustus KM Bunda Maria Kandas, Seluruh Penumpang Selamat Dievakuasi