Komisi III DPR Putuskan Nasib 14 Calon Hakim MA Sore Ini

Kamis, 13/08/2026 16:39 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan menentukan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) serta tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/8) sore.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan, proses uji kelayakan terhadap seluruh kandidat ditargetkan rampung sekitar pukul 16.00-17.00 WIB. Setelah itu, Komisi III akan menggelar rapat pleno untuk menentukan calon yang disetujui maupun tidak.

“Harusnya sekitar pukul 16.00/17.00 WIB ini selesai dan rencananya juga hari ini akan pleno untuk ambil keputusan dari 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc, menyetujui atau tidak,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Dia menjelaskan, rapat pleno akan dihadiri perwakilan delapan fraksi di Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, keputusan dapat berupa menyetujui seluruh kandidat, menolak seluruhnya, maupun menyetujui sebagian calon.

Hasil keputusan Komisi III selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Namun, Hinca belum dapat memastikan waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

“Itu kita serahkan ke pimpinan,” ujar Politikus Demokrat.

Menurut Hinca, waktu dua hari untuk menjalankan fit and proper test terhadap para kandidat dinilai cukup. Terlebih, seluruh calon telah melalui proses seleksi berlapis yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).

“Kalau di Komisi III itu kan dari semua rangkaian, paling ujung dia. Jadi, seleksi administratif, seleksi kesehatan, seleksi pengetahuan, dan latar belakang sudah dilakukan panitia seleksi KY, cukup panjang,” jelasnya.

Dia mengatakan, KY juga telah menyerahkan dokumen masing-masing kandidat kepada Komisi III. Dokumen tersebut kembali didalami untuk mengetahui rekam jejak dan pemikiran para calon hakim.

Selain itu, para kandidat diminta membuat makalah baru sebagai bahan pendalaman dalam proses fit and proper test.

“Jadi, kami bisa baca juga. Kami hanya melengkapi dengan pembuatan makalah untuk kami berdialog. Atas dasar itulah kami mulai berdialog atau membaca pemikirannya seperti apa,” tuturnya.

Hinca mengatakan, Komisi III tidak hanya menguji kapasitas keilmuan para calon, tetapi juga menggali persoalan integritas serta potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul ketika mereka menjalankan tugas sebagai hakim.

“Kalau nanti terpilih, apa yang harus kamu lakukan? Bagaimana soal integritas? Bagaimana dengan kenalan, teman? Kan ada juga yang mantan pengacara, notaris, yang punya komunikasi dengan banyak pihak. Lalu kalau menangani perkara bagaimana?” kata Hinca.

Sebelumnya, KY pada Jumat (7/8) mengumumkan 14 nama yang lolos seleksi calon hakim agung serta hakim ad hoc HAM dan tipikor di MA.

Sebanyak 11 calon hakim agung terdiri atas Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani untuk kamar pidana. Kemudian, Sobandi dan Nurmaningsih untuk kamar perdata.

Selanjutnya, Musthofa dan Mamat Ruhimat untuk kamar agama. Sementara Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T. merupakan calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Adapun dua calon hakim ad hoc HAM di MA adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. Sementara satu calon hakim ad hoc tipikor yang dinyatakan lolos KY adalah Sudiyo.

 

 

 

TERKINI
KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank BJB Diperiksa KPK, Bebizie Jelaskan Soal Kontrak Manggung di Kaltim Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk UMKM