Kamis, 13/08/2026 13:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan DPR RI agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak mengulang pola pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja beberapa tahun lalu.
Iqbal menilai pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur sejumlah ketentuan ketenagakerjaan kala itu dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan hingga tengah malam dan berpindah-pindah lokasi.
Menurutnya, proses tersebut juga minim partisipasi publik karena kalangan buruh tidak dilibatkan secara memadai dalam pembahasannya.
Impor Kedelai RI Capai 2,56 Juta Ton, Pemerintah Diminta Lindungi Petani
Legislator PKS Ingatkan Calon Hakim Waspada Pesan WhatsApp Penipuan
WNI Tewas Diserang Houthi, Iman Sukri Desak Terbitkan Travel Warning
“Buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline,” kata Iqbal saat rapat dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8).
Iqbal berharap meski pembahasan RUU Ketenagakerjaan kali ini juga dibatasi tenggat waktu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tetap memberikan ruang yang cukup bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi.
Dia menilai partisipasi publik sangat penting karena dunia ketenagakerjaan saat ini telah mengalami perubahan. Berbagai jenis pekerjaan baru bermunculan, mulai dari pekerja berbasis platform digital, pekerja medis, pekerja kampus hingga dosen.
“Ruang lingkup pengaturan RUU Ketenagakerjaan akan semakin meluas karena banyaknya jenis pekerjaan baru,” ujarnya.
Karena itu, Iqbal meminta DPR tidak terburu-buru dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang baru. Dia berharap proses pembahasan dilakukan secara komprehensif sehingga aturan yang dihasilkan tidak kembali diuji atau digugat ke MK.
“Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan, ya setidaknya perbedaan pendapat,” katanya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menggelar rapat bersama berbagai elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Pertemuan tersebut membahas bentuk keterlibatan seluruh serikat buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU tersebut merupakan UU Ketenagakerjaan baru setelah MK memerintahkan agar urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu agar UU Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan sebelum 31 Oktober 2026.
“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kita akan duduk bareng,” kata Dasco saat membuka rapat.