Hakim Harus Berani Tolak Semua Tekanan Internal maupun Eksternal

Rabu, 12/08/2026 17:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Roki Panjaitan menegaskan pentingnya independensi hakim dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hakim harus mampu menolak segala bentuk tekanan, baik dari internal maupun eksternal.

Hal itu disampaikan Roki saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8).

Dia menjelaskan, perkara pelanggaran HAM berat memiliki kompleksitas dan kekhususan tersendiri. Penyelidikan perkara dilakukan Komnas HAM untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Agung sebelum masuk ke proses peradilan.

“Bahwa betul kasus HAM, khususnya pelanggaran HAM berat, itu memang kompleks dan bersifat khusus karena penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM lalu diserahkan kepada Jaksa Agung. Kemudian, ada juga hakim yang bersifat ad hoc,” kata Roki.

Berbekal pengalaman menangani sejumlah perkara besar HAM di Indonesia, Roki menekankan bahwa kompleksitas perkara tidak boleh mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

“Hakim harus independen dan imparsial dalam mengadili perkara. Sebagaimana topik yang diberikan kepada kami, adanya jaminan fair trial yang independen berarti menolak semua tekanan, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.

Menurut Roki, integritas menjadi modal utama seorang hakim untuk menghadapi berbagai bentuk intervensi.

“Berdasarkan pengalaman kami, mungkin setiap hakim pernah mengalaminya. Jika hakim memiliki integritas, ia pasti mampu menolak semua itu,” katanya.

Roki menilai prinsip peradilan yang adil atau fair trial menjadi bagian penting dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat. Seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip due process of law, mulai dari tahap awal hingga pengambilan keputusan.

“Jaminan fair trial sangat penting untuk memberikan due process of law, mulai dari tahap awal, proses persidangan, sampai pengambilan keputusan. Hakim harus benar-benar independen dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun,” tuturnya.

Lebih lanjut, Roki menyebut pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa. Ia mencontohkan kasus pelanggaran HAM di Timor Timur pada 1999 yang mendapat perhatian dan tekanan dari dunia internasional.

“Ada concern dari dunia internasional dan pada waktu itu Indonesia mendapat tekanan. Akhirnya, Indonesia mendirikan Pengadilan HAM,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Roki juga menyoroti ketentuan mengenai tanggung jawab komando yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan HAM.

Menurutnya, ketentuan tersebut memungkinkan seorang komandan militer maupun atasan sipil diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Jadi, seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan apabila tidak melakukan tindakan yang layak terhadap pasukannya yang melakukan pelanggaran terhadap penduduk sipil,” jelasnya.

Ia mengatakan ketentuan serupa juga dapat berlaku terhadap atasan sipil, termasuk kepala daerah, dalam kondisi tertentu.

“Penduduk sipil tidak boleh terlibat dalam konflik di luar zona perang. Kemudian, atasan sipil seperti wali kota atau gubernur, walaupun berstatus sipil dan nonkombatan, tetap bisa masuk dalam proses persidangan pelanggaran HAM berat karena sudah diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dan b,” pungkasnya.

 

 

 

TERKINI
Bacaan Niat Puasa Senin-Kamis di Bulan Rabiul Awal Mengenal Kitab Maulid Simtuddurar dan Lirik Lengkap Bacaan Mahallul Qiyam Hakim Harus Berani Tolak Semua Tekanan Internal maupun Eksternal Ini Deretan Amalan Sunnah di Bulan Rabiul Awal