Legislator PKS Desak Proses Hukum Promosi Miras Pakai Hafalan Al-Quran

Rabu, 12/08/2026 16:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengecam kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Al-Qur’an dalam Festival Musik The Sounds Project. Ia meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.

“PKS mengecam kegiatan ini. Nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8).

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut penggunaan hafalan Al-Qur’an, tetapi juga menunjukkan lemahnya sensitivitas penyelenggara dalam menggelar kegiatan di ruang publik yang memiliki keberagaman latar belakang masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal Al-Qur’an. Kita harus melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu sensitivitas ruang publik. Penyelenggara event harus mampu memitigasi kegiatan yang berpotensi menyinggung SARA,” tegasnya.

Karena itu, Kholid meminta penyelenggara kegiatan memiliki mekanisme penyaringan dan kurasi yang memadai terhadap seluruh aktivitas promosi maupun aktivasi sponsor sebelum dilaksanakan.

“Penyelenggara event tidak boleh hanya mengejar gimmick, perhatian publik, atau engagement. Harus ada proses review dan mitigasi risiko. Kegiatan yang berpotensi menyinggung agama, suku, ras maupun kelompok masyarakat tertentu seharusnya dapat diidentifikasi dan dicegah sejak awal,” katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi, mulai dari pemilik produk, sponsor hingga penyelenggara acara.

Ia mengingatkan, praktik penggunaan simbol atau identitas keagamaan dalam promosi minuman beralkohol bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, masyarakat juga sempat digegerkan dengan kasus Holywings yang menggunakan nama “Maria” dan “Muhammad” dalam promosi minuman beralkohol.

“Ini bukan kasus pertama. Kita pernah mengalami kasus Holywings dengan kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Maria dan Muhammad. Artinya, kita harus belajar dari kasus sebelumnya agar pola serupa tidak kembali terjadi,” ujar Kholid.

Menurutnya, dunia usaha tetap harus diberikan ruang untuk berkembang. Namun, pertumbuhan bisnis harus dibarengi dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap sensitivitas masyarakat.

Berkaca dari kasus tersebut, Kholid mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Dia mengatakan, RUU Minol telah lama menjadi perhatian PKS. Fraksi PKS DPR RI, kata dia, secara konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU tersebut bersama fraksi lintas partai dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.

“PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol, termasuk bagaimana kegiatan promosi dan distribusinya dilakukan di tengah masyarakat,” jelas Kholid.

Dia berharap kasus promosi miras menggunakan hafalan Al-Qur’an menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk kembali menempatkan RUU Minol sebagai agenda prioritas.

“Jangan sampai kita hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah perhatian publik mereda persoalannya kembali dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,” tandasnya.

 

 

 

TERKINI
Bacaan Niat Puasa Senin-Kamis di Bulan Rabiul Awal Mengenal Kitab Maulid Simtuddurar dan Lirik Lengkap Bacaan Mahallul Qiyam Hakim Harus Berani Tolak Semua Tekanan Internal maupun Eksternal Ini Deretan Amalan Sunnah di Bulan Rabiul Awal