Jum'at, 31/07/2026 18:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2026.
Terdakwa dalam perkara ini ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Jumat.
Menag Ajak Warga Padati Monas 1 Agustus, Ada Zikir-Doa Kebangsaan
Menag: Kerukunan Jadi Modal Penting Indonesia Hadapi Dinamika Global
KPK Rampungkan Penyidikan 4 Tersangka Korupsi Kuota Haji
Selanjutnya, jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang mengadili perkara dan jadwal persidangan dari pengadilan.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," ucap Budi.
KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam menangani kasus ini. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.