Kamis, 23/07/2026 16:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akan menertibkan perusahaan aplikator yang belum menerapkan kebijakan pemotongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, meski skema pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026, implementasinya di lapangan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
“Memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Itu salah satu yang tadi disampaikan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).
Komisi X Tunggu Penjelasan Pemerintah Terkait Pembentukan Universitas RI
Anggota DPR: Pembaruan DTSEN Kunci Bantuan Sosial Tepat Sasaran
DPR Pastikan Perpres Ojol Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Menurut Prasetyo, pemerintah bersama DPR masih akan menggelar satu kali pertemuan lagi dengan perwakilan Koalisi Ojol Nasional sebelum Perpres tersebut difinalisasi.
“Berkenaan dengan masalah Perpres-nya, tadi sudah disampaikan Pak Dasco, sedikit lagi mau kita sempurnakan karena kita masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman asosiasi ojol,” ujarnya.
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan substansi Perpres. Pemerintah ingin memastikan aturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh perusahaan aplikator.
“Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpres-nya. Tapi masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan,” tuturnya.
Prasetyo berharap proses finalisasi Perpres dapat segera diselesaikan setelah pertemuan lanjutan dengan Koalisi Ojol Nasional yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Perpres tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi ekosistem transportasi daring, termasuk mengatur pelaksanaan skema pembagian hasil 92:8 antara pengemudi dan aplikator secara konsisten di seluruh platform.