Senin, 20/07/2026 22:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dinilai sebagian pihak berjalan lamban, sebenarnya dilandasi prinsip kehati-hatian, bukan keengganan DPR menuntaskan regulasi tersebut.
Penegasan itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi, di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Akademisi yang hadir dalam kesempatan tersebut ialah Septa Chandra (Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta/UMJ) dan Ahmad Noviandri Adji (Mahasiswa Pascasarjana, University of Cambridge)
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Legislator PKS Desak Pemerataan Bantuan Hukum hingga Kepulauan Terluar
BRIN Diminta Kembangkan Sport Science yang Berpihak pada Atlet Disabilitas
Nasir menyinggung adanya desakan dari sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset lantaran menilai DPR terlalu lama membahas RUU ini. Namun menurutnya, proses yang berjalan alot selama ini justru mencerminkan sikap hati-hati, bukan kelambanan.
"Prinsip kehati-hatian yang selama ini kita jalankan itulah yang mungkin oleh sebahagian orang menilai kita sepertinya lambat, padahal tidak seperti itu," kata Nasir di hadapan para narasumber yang hadir.
Diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi tidak membatasi bahwa Perppu hanya boleh menggantikan undang-undang yang sudah ada.
Karena itu, Perppu dapat, pertama, mengubah atau mencabut undang-undang yang sudah berlaku. Kedua, mengisi kekosongan hukum dengan mengatur materi yang sebelumnya belum pernah diatur dalam undang-undang, apabila terdapat kegentingan yang memaksa.
Karena itu, ia pun meminta masukan objektif dari para akademisi soal realitas di lapangan yang membuat RUU ini mendesak untuk segera disahkan, sekaligus soal perbaikan apa saja yang mesti dilakukan di sektor penegakan hukum sebelum RUU tersebut benar-benar diundangkan.
Menurut Politisi Fraksi PKS ini, jawaban itu penting agar ketika RUU Perampasan Aset kelak resmi berlaku, dampaknya benar-benar positif tidak hanya bagi neraca keuangan APBN, tetapi juga bagi masyarakat luas. Hal itu sebagaimana yang menurutnya sudah terlihat dari praktik perampasan dan pemulihan aset di negara-negara seperti Italia dan Prancis.
Diketahui, dari ketiga akademisi yang hadir, sepakat bahwa arah kebijakan RUU ini sudah tepat, tetapi secara konsisten mengingatkan Komisi III agar tidak tergesa-gesa mengesahkannya tanpa memperbaiki sejumlah celah krusial dalam pengaturan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Septa Candra menyoroti bahwa perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan mekanisme yang bisa dipakai berbarengan dengan proses pidana seperti yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 RUU. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan kepada badan tersendiri yang berorientasi bisnis dan diisi entitas multidisiplin, mulai dari asset manager, akuntan forensik, hingga ahli hukum perdata dan ekonomi. Ia turut mengusulkan mekanisme pengembalian aset secara sukarela sebagai bentuk pendekatan restorative justice bagi pelaku yang kooperatif.
Sementara Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB, meski diakui secara internasional, menyimpan risiko penyalahgunaan wewenang apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia menyoroti sejumlah frasa dalam RUU yang dinilainya masih multitafsir, seperti "perkara pidana tidak dapat disidangkan" dan kategori "sakit permanen" sebagai syarat perampasan tanpa putusan pidana, yang menurutnya rawan disalahgunakan jika tidak diikuti mekanisme verifikasi independen dan perlindungan bagi pihak yang bersangkutan.
Terakhir, Ahmad Novindri Aji Sukma dari Cambridge memberi catatan lebih teknis lewat kajian komparatif dengan sejumlah yurisdiksi seperti Inggris, Singapura, dan Selandia Baru. Ia merekomendasikan lima perubahan yang dinilainya tak bisa ditunda sebelum RUU disahkan, di antaranya penetapan standar pembuktian yang jelas dan meyakinkan dengan beban hukum tetap pada negara, pembatasan syarat NCB secara limitatif, hingga pembentukan lembaga pengelola aset yang independen dan mekanisme escrow untuk hasil penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan rangkaian RDPU yang melibatkan berbagai kalangan akademisi tersebut, Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang disebut berjalan lambat itu turut diisi dengan upaya menyerap partisipasi bermakna atau meaningful participation dari publik, sebelum RUU ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang.