Kamis, 16/07/2026 16:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera menyelesaikan persoalan peserta uji kompetensi dokter yang hingga kini belum memperoleh kepastian status kelulusan.
Kepastian tersebut dinilai penting agar para calon dokter tidak terus berada dalam ketidakpastian akibat persoalan administrasi.
Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dolfie: Opini WTP Bukan Prestasi, BPKP dan LKPP Harus Buktikan Kinerja
Anak Krakatau Aktif, Komisi V DPR: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Mandat Komnas Perempuan Diperluas, Perlindungan Korban Harus Lebih Nyata
Ia mengungkapkan, Komisi X menerima banyak aspirasi dari peserta uji kompetensi dokter yang telah menunggu keputusan selama empat hingga lima bulan. Sebagian peserta bahkan sempat melihat hasil ujian yang menunjukkan kelulusan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian resmi.
"Saya meneruskan tangisan ribuan mahasiswa kedokteran. Mereka yang sudah merasa lulus karena sempat melihat hasil tes uji kompetensinya, tetapi sampai sekarang belum memperoleh kepastian," ujarnya.
Menurut Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu, apabila memang terdapat kesalahan administratif dalam proses pelaksanaan ujian, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah diskresi agar hak para peserta tetap terlindungi.
"Kalau memang waktu itu sudah lulus meskipun sistem mempunyai kesalahan karena tetap bisa dibuka untuk ikut ujian, ya Bapak perlu ada diskresi mengenai hal ini. Harus segera membuat keputusan," katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi X memahami profesi dokter berkaitan langsung dengan keselamatan pasien sehingga standar kompetensi harus tetap dijaga. Namun, kepastian hukum dan administrasi bagi peserta juga tidak boleh diabaikan.
"Saya paham bahwa kedokteran ini tidak semudah kita meluluskan karena berhadapan dengan pasien. Tetapi ketika mereka merasa sudah lulus namun tidak diberikan kepastian, ini menjadi problem," tandasnya.
Karena itu, Komisi X berharap Kemendiktisaintek segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga para calon dokter dapat melanjutkan tahapan pendidikan profesinya tanpa terus dibayangi ketidakpastian.
Keyword : Warta DPR Komisi X DPR Uji Kompetensi Dokter