Dolfie: Opini WTP Bukan Prestasi, BPKP dan LKPP Harus Buktikan Kinerja

Kamis, 16/07/2026 15:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah sebuah prestasi, melainkan standar minimal yang wajib dipenuhi setiap kementerian dan lembaga.

Karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diminta tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga menunjukkan dampak nyata dari pelaksanaan tugasnya terhadap kualitas pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kepala BPKP dan Kepala LKPP terkait Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). “WTP ini bukan prestasi. WTP itu adalah standar yang harus dipenuhi minimal. Kita ingin menjadi pelopor pembangunan, bukan sekadar pelapor,” ujar Dolfie.

Kepada BPKP, ia menilai laporan yang disampaikan masih lebih banyak menampilkan pelaksanaan tugas berdasarkan penugasan Presiden, sementara fungsi-fungsi reguler yang menjadi mandat utama lembaga belum tergambar secara komprehensif. Padahal, menurutnya, BPKP memiliki peran penting dalam melakukan review pembangunan nasional dan daerah, pengawasan aset negara dan daerah, evaluasi kinerja kementerian dan lembaga, serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Ia juga meminta BPKP membuka informasi mengenai 1.131 audit tindak pidana korupsi yang dilakukan sepanjang 2025 agar dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kementerian maupun lembaga terkait. “Disampaikan secara terbuka program-program apa saja yang diaudit. Dengan begitu tahun 2026 kita bisa memonitor apakah persoalan itu masih terjadi atau sudah diperbaiki,” katanya.

Selain itu, Dolfie mempertanyakan efektivitas fungsi review BPKP terhadap laporan kinerja kementerian dan lembaga. Ia menyoroti masih adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kualitas penyajian Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2025, mulai dari informasi yang dinilai belum andal hingga ketidaksesuaian capaian indikator prioritas nasional.

“Kalau hasil review BPKP masih menjadi temuan BPK, berarti fungsi pengendalian internalnya belum optimal. Seharusnya persoalan itu sudah diselesaikan sebelum laporan disampaikan ke BPK,” tegasnya. 

Sementara kepada LKPP, ia menilai laporan yang disampaikan masih didominasi informasi mengenai realisasi anggaran tanpa menunjukkan hasil konkret dari pelaksanaan tugas strategis lembaga tersebut. Menurutnya, capaian seperti peningkatan penggunaan produk dalam negeri (TKDN), digitalisasi pengadaan barang dan jasa, maupun kualitas sistem pengadaan pemerintah seharusnya menjadi indikator utama yang disampaikan kepada DPR. 

“Laporan ke depan harus menunjukkan apa hasil dari uang APBN yang digunakan, bukan sekadar berapa anggaran yang dibelanjakan,” ujarnya.

Ia juga meminta LKPP menyajikan data yang lebih rinci mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara digital di setiap kementerian dan lembaga. Sebab, pengadaan yang masih dilakukan secara manual berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan sehingga perlu mendapat perhatian lebih dalam pengawasan.

Di akhir penyampaiannya, Dolfie mengingatkan bahwa nilai APBN terus meningkat dari tahun ke tahun sehingga kualitas pengawasan dan efektivitas belanja negara juga harus terus diperbaiki. 

“APBN kita terus meningkat hingga mendekati Rp4.000 triliun. Karena itu, BPKP harus mempertajam kualitas review dan pengawasannya agar belanja negara benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya memenuhi target administrasi,” pungkasnya.

TERKINI
Benarkah Menikah dan Buka Usaha di Bulan Safar Dilarang? MUI Jatim Terbitkan Fatwa Vape Haram, Begini Penjelasannya Flu Burung Terdeteksi, Populasi Spesies Langka Terancam Punah Mentrans : Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi