Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Butir Ekstasi

Kamis, 16/07/2026 07:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke dalam Rutan Salemba, Rabu 15 Juli 2026. Hal itu sebagai komitmen dalam menjaga integritas dan kebersihan lingkungan rutan dari peredaran narkoba.

Peristiwa bermula saat seorang pengunjung wanita berinisial GG mendaftarkan diri dalam layanan kunjungan tatap muka untuk menemui salah seorang Warga Binaan berinisial UK. Setelah melewati tahap pendaftaran administrasi awal, pemeriksaan makanan, serta penitipan alat komunikasi tanpa ditemukan kejanggalan, pengunjung kemudian menuju area pemeriksaan badan (body checking) di area P2U.

Ketelitian Petugas penggeledahan wanita menjadi kunci utama digagalkannya penyelundupan ini. Saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu ditangannya secara erat.

Didorong kewaspadaan tinggi, Petugas meminta pengunjung tersebut meletakkan tisu di atas meja untuk diperiksa secara detail. Setelah diperiksa, Petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi total 15 (lima belas) butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika. Temuan tersebut segera dilaporkan berjenjang kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Merespons kejadian ini, Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan ketelitian jajaran petugas di lapangan.

"Keberhasilan penggagalan ini merupakan wujud nyata dari penguatan deteksi dini dan komitmen Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Gusti Akhmad Ridho.

Sebagai langkah tindak lanjut yang cepat dan tegas, pihak Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta. Atas penggagalan ini, pihak Rutan langsung berkoordinasi dan menyerahkan tersangka GG beserta seluruh barang bukti 15 butir pil tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan terus memperketat pengawasan, meningkatkan kompetensi petugas pemeriksaan, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum demi memastikan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

TERKINI
Dolfie: Opini WTP Bukan Prestasi, BPKP dan LKPP Harus Buktikan Kinerja Anak Krakatau Aktif, Komisi V DPR: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas Kasus Bom Rakitan, Puan Minta Negara Perkuat Perlindungan Anak Gelombang Panas Landa Belanda, 911 Orang Dilaporkan Meninggal