Retaknya Benteng Terakhir Penegakan Hukum

Rabu, 15/07/2026 17:56 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kepercayaan publik menjadi `mata uang` paling berharga dalam sebuah negara hukum. Ketika integritas aparat hukum dipertanyakan, yang terancam bukan lagi sekadar keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan legitimasi negara di mata rakyat.

Demikian disampaikan pengamat hukum politik Pieter C Zulkifli dalam analisisnya. Dia mengatakan di tengah harapan besar terhadap agenda pemberantasan korupsi, Indonesia justru menghadapi tantangan yang lebih mendasar, yakni memastikan bahwa mereka yang menegakkan hukum juga tunduk pada standar integritas yang sama.

"Koruptor mencuri uang negara. Sebaliknya, penegak hukum yang kehilangan integritas berpotensi mencuri kepercayaan rakyat terhadap hukum," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu menekankan bangsa yang besar tidak dibangun semata oleh kekayaan alam, pertumbuhan ekonomi, atau kecanggihan teknologi. Mereka berdiri kokoh karena memiliki institusi yang dipercaya rakyat.

Menurutnya, kepercayaan itulah modal paling mahal dalam kehidupan bernegara. Ketika dunia bergerak memasuki era kecerdasan buatan, komputasi kuantum, dan ekonomi berbasis inovasi, Indonesia justru kembali dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yaitu masih kah ada kepercayaan rakyat terhadap benteng terakhir penegakan hukum.

Bagi Pieter Zulkifli, pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika ruang publik dipenuhi berbagai peristiwa yang menyeret aparat penegak hukum ke dalam pusaran dugaan penyimpangan. Salah satunya ialah penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Polri yang disertai penyitaan aset dalam jumlah besar sebagai bagian dari proses penyidikan.

Di sisi lain, yang bersangkutan menyatakan seluruh aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan meminta publik menghormati proses hukum. Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi.

"Namun justru karena itu, setiap proses penegakan hukum harus berlangsung terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik tetap terjaga," katanya.

Pieter Zulkifli menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan individu. Kasus ini merupakan cermin yang memantulkan persoalan yang jauh lebih besar: rapuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sebab, ketika aparat yang diberi kewenangan menyelidiki, menyita, menuntut, dan membawa seseorang ke hadapan pengadilan justru menjadi objek penyelidikan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kehormatan negara hukum.

"Presiden Prabowo Subianto tampaknya menyadari tantangan besar itu. Dalam pidatonya, Presiden mengingatkan para birokrat, polisi, tentara, dan jaksa agar melakukan introspeksi. Jabatan, pangkat, dan kewenangan, tegas Presiden, pada hakikatnya berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," katanya.

Pieter Zulkifli juga mengatakan bila Kepala Negara menegaskan bahwa perang melawan korupsi harus tetap berjalan di dalam koridor hukum. Pesan tersebut layak dibaca sebagai kompas moral bagi seluruh aparat penegak hukum.

Dia mengungkapkan korupsi memang musuh bersama. Namun, ada ancaman yang jauh lebih serius daripada koruptor itu sendiri, yakni hilangnya integritas aparat penegak hukum.

"Koruptor mencuri uang negara. Sebaliknya, penegak hukum yang kehilangan integritas berpotensi mencuri kepercayaan rakyat terhadap hukum. Dan ketika kepercayaan itu hilang, negara kehilangan fondasi moralnya," kata dia.

Pieter Zulkifli menyebut penjahat tak pernah membangun negara. Mereka justru memperkaya diri sambil merusak negara. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku.

"Tetapi juga harus memastikan bahwa setiap institusi penegak hukum tetap menjadi benteng yang melindungi kepentingan bangsa, bukan alat yang dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang," kata dia.

Dia lantas mengutip kritik tajam Mark Twain yang terasa relevan untuk direnungkan, yaitu `politik adalah satu-satunya profesi yang memungkinkan seseorang berbohong, mencuri, menipu, dan tetap dihormati`.

"Senada dengan itu, Lord Acton mengingatkan, `Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely`," katanya.

Terlepas dari konteks zamannya, kata dia, kedua kutipan tersebut mengingatkan bahwa ketika kekuasaan kehilangan integritas, hukum mudah berubah menjadi alat yang melayani kepentingan, bukan keadilan.

Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tuntutan agar kekuasaan itu diawasi. Karena itu, tidak boleh ada institusi yang kebal terhadap pemeriksaan.

"Polisi harus dapat diawasi. Jaksa harus dapat diperiksa. Hakim harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Bahkan lembaga yang diberi mandat memberantas korupsi pun tidak boleh berada di atas prinsip akuntabilitas," ucapnya.

Pieter Zulkifli menekankan negara hukum justru diuji bukan ketika memproses warga biasa, melainkan ketika harus memeriksa aparatnya sendiri. Di situlah terlihat apakah hukum benar-benar bekerja tanpa pilih kasih atau justru tunduk kepada kekuasaan.

Dia kembali mengutip Thomas Fuller yang pernah mengingatkan `Be you ever so high, the law is above you`. Setinggi apa pun jabatan seseorang, hukum harus tetap berada di atasnya.

Pieter Zulkifli melanjutkan di tengah kompleksitas penegakan hukum modern, tantangan yang dihadapi bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga potensi konflik antarlembaga penegak hukum. Karena itu, manajemen konflik menjadi bagian penting dari reformasi hukum.

Dia menuturkan manajemen konflik bukan sekadar menyelesaikan perselisihan, melainkan serangkaian strategi untuk mencegah, memediasi, dan menyelesaikan perbedaan kepentingan melalui pengawasan internal, mekanisme akuntabilitas, serta kolaborasi antarinstitusi.

Koordinasi yang sehat antara Polri, kejaksaan, KPK, dan lembaga peradilan diperlukan agar penanganan perkara tidak diwarnai ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, ataupun rivalitas yang justru merugikan pencari keadilan. 

"Namun perang melawan korupsi juga tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum pelaku korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengendurkan standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi," kata dia.

"Setiap penyidikan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan setiap dakwaan harus dibangun di atas pembuktian yang kokoh. Negara hukum tidak boleh berdiri di atas asumsi, melainkan di atas fakta dan proses hukum yang adil," timpalnya.

Dia menegaskan dalam konteks itulah, transparansi menjadi syarat mutlak. Setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan aparat penegak hukum harus diproses secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan.

Namun transparansi saja tidak cukup. Reformasi hukum juga harus bertumpu pada integritas, akuntabilitas, dan keteladanan para pemimpin lembaga penegak hukum.

"Penanganan konflik kepentingan maupun persoalan internal tidak akan pernah tuntas apabila pemegang kekuasaan gagal memberi contoh dalam kejujuran, keberanian, dan kepatuhan terhadap etika publik," katanya.

Sebaliknya, kepemimpinan yang berintegritas akan menciptakan budaya organisasi yang sehat, memperkuat pengawasan internal, sekaligus menumbuhkan sinergi kelembagaan yang dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Bagi dia, sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan peraturan perundang-undangan. Indonesia juga tidak kekurangan lembaga penegak hukum.

"Yang masih langka adalah keteladanan. Bangsa ini terlalu lama menghabiskan energi dalam siklus yang berulang: korupsi, penggeledahan, penangkapan, persidangan, lalu muncul kembali perkara baru," katanya.

Pada saat yang sama, negara-negara lain bergerak cepat membangun universitas kelas dunia, memperkuat riset, mengembangkan teknologi, dan melahirkan inovasi yang mengubah peradaban. Sulit mengharapkan lompatan kemajuan apabila energi bangsa terus terkuras oleh krisis integritas aparatnya sendiri.

"Tanpa kepercayaan, hukum hanya akan dipandang sebagai instrumen kekuasaan, bukan penjaga keadilan. Dan ketika hukum kehilangan kepercayaan publik, demokrasi pun kehilangan salah satu penyangga utamanya," kata dia.

Pieter Zulkifli mengatakan kepercayaan itu hanya dapat dipulihkan apabila profesionalisme berjalan seiring dengan etika. Penegak hukum yang andal tidak cukup hanya menguasai hukum dan keterampilan teknis, tetapi juga harus menjunjung tinggi moralitas, kode etik, serta keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sejalan dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu berpijak pada integritas dan etika, sebab tanpa moralitas, hukum yang tegas pun dapat berubah menjadi alat kekuasaan.

Pada akhirnya, kualitas negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, melainkan dari kemampuan para penegaknya menjaga hati nurani hukum dalam setiap keputusan yang diambil.

"Presiden Prabowo memiliki kesempatan yang mungkin hanya datang sekali dalam satu generasi: mengembalikan kehormatan institusi penegak hukum. Sejarah tidak akan hanya menghitung berapa banyak koruptor yang dipenjara," kata dia.

"Sejarah akan mencatat apakah pada masa pemerintahannya Indonesia berhasil membangun polisi, jaksa, hakim, dan seluruh aparat penegak hukum yang bersih, independen, profesional, serta dipercaya rakyat," tegasnya.

TERKINI
Pelabuhan Patimban Siap Jadi Gerbang Logistik dan Industri Indonesia PBB: Krisis Sumber Daya Picu Perang Saudara di Sudan Loloan, Ambenan Ijogading, dan Wajah Lain Pulau Dewata Awal Safar 1448 H, LF PBNU: Hilal Sudah Ada di Atas Ufuk