Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim: Demi Peradilan Bebas Intervensi

Rabu, 15/07/2026 17:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) memperkuat pengawasan terhadap hakim dengan memanfaatkan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyebut data tersebut akan digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim, termasuk praktik transaksional di peradilan dan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi dukungannya kepada KY dan PPATK. Menurutnya, pengawasan ini diperlukan guna menciptakan dan memastikan sistem peradilan yang bersih.

“Kolaborasi KY dan PPATK ini memang sangat diperlukan untuk menjamin peradilan kita tetap bersih, objektif, dan berintegritas. Hakim memegang posisi yang sangat sentral dalam menegakkan keadilan, sayangnya kita masih sering mendengar profesi hakim yang menggadaikan integritasnya karena diiming-imingi materi,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/7).

“Karena itulah pengawasan ini jadi penting demi mamastikan profesi hakim memutus perkara hanya berdasarkan fakta, hukum, dan hati nurani. Tanpa intervensi apapun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberi atensi penuh pada kesejahteraan hakim. Oleh karenanya, kinerja hakim dan sistem peradilan diharapkan bisa profesional.

“Presiden Prabowo juga telah menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Gaji hakim telah dinaikkan hampir 300 persen. Harapannya tentu sejalan, yaitu agar tidak ada lagi praktik suap atau penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Maka pengawasan oleh KY dan PPATK harus terus diperkuat agar tidak ada oknum yang merusak marwah peradilan kita,” tutup Sahroni.

TERKINI
Awal Safar 1448 H, LF PBNU: Hilal Sudah Ada di Atas Ufuk Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah Dorong Efisiensi Bahan Bakar Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026