OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah

Senin, 13/07/2026 20:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga bupati dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Eka menilai rentetan OTT tersebut menjadi peringatan bahwa upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah belum berjalan secara optimal. Karena itu, ia meminta Kemendagri tidak hanya berfokus pada pembinaan administratif, tetapi juga memperkuat pendidikan integritas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kasus yang terus berulang ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kemendagri tidak cukup hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga harus memperkuat pendidikan integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta pengawasan terhadap kepala daerah sejak awal mereka menjabat,” kata Eka dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7).

Ia mencatat, dalam sebulan terakhir KPK telah melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan, Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara dugaan suap proyek, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Menurut Eka, langkah penindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan bahwa penguatan sistem pencegahan harus menjadi perhatian utama agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Kita tentu mengapresiasi langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu mencegah praktik-praktik korupsi itu sejak dini agar tidak terus berulang di berbagai daerah,” ujarnya.

Untuk itu, Eka mendorong Kemendagri menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai agenda rutin bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, program tersebut perlu melibatkan KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), aparat pengawas internal pemerintah, serta para pemangku kepentingan lainnya.

“Sosialisasi pencegahan korupsi harus terus dilakukan. Jangan hanya saat pelantikan kepala daerah, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan KPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Legislator itu mengingatkan bahwa korupsi di daerah tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, Eka berharap rentetan OTT terhadap kepala daerah dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan daerah sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.

 

 

 

TERKINI
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Korupsi Febrie Adriansyah Bacaan Doa Bulan Safar, Lengkap dengan Terjemahannya Legislator Dorong Restitusi Maksimal bagi Korban Eksploitasi Seksual Anak