Mahfud MD Nilai Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

Senin, 13/07/2026 16:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang menyerahkan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai langkah itu bukanlah pelimpahan perkara, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan. Di mana, itu tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan resmi sesuai KUHAP, melainkan hanya penyerahan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Masalahnya, tersangka sendiri ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujar Mahfud melalui video di kanal YouTube pribadinya, Senin, 13 Juli 2026.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

Ia mengaku awalnya mengira proses tersebut adalah pelimpahan perkara biasa untuk mempercepat proses ke persidangan. Namun, ia baru mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ungkap Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa sebuah kasus baru bisa dilimpahkan ke kejaksaan jika memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, penyidikan oleh polisi telah selesai, memiliki dua alat bukti, dan tersangka sudah diperiksa oleh penyidik polri.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21 sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. Namun, dalam kasus Febrie, syarat-syarat tersebut belum terpenuhi.

Mahfud menjelaskan pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ucapnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang tersangka kain berinisial Don Ritto selaku pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Tiga perkara itu ialah dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

Polisi pun telah melimpahkan penanganan perkara ini kepada Kejagung. Perlimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

TERKINI
Bacaan Doa Bulan Safar, Lengkap dengan Terjemahannya Doa Memohon Keberkahan dan Keharmonisan Keluarga Mahasiswa USB Tanam Pohon Buah, Dorong Perbaikan Kawasan Hulu Kota Gandeng RI, Malaysia Dorong Kerja Sama Dirgantara hingga Kecerdasan Buatan