Kamis, 09/07/2026 17:42 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) tahun 2014-2024 didakwa telah merugikan keungan negara sebesar Rp24,5 miliar.
Para terdakwa itu ialah Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, Renu Arinta Sani merupakan mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24,5 miliar)," ucap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Juli 2026.
Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026.
Komisi IX: Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Parsial
Komisi IX Dorong Perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi Semua Pekerja
Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Usung 3C untuk Perluas Perlindungan Pekerja
Dalam dakwaan dijelaskan, Renu merekayasa sebanyak 391 pengajuan klaim JKK selama kurun waktu 2014 hingga 2024. Seluruh klaim itu berhasil dicairkan dengan total nilai sekitar Rp24,5 miliar.
Jaksa menyebut Sri dan Sayoko tetap meloloskan pencairan klaim tersebut meski mengetahui dokumen pendukungnya telah dipalsukan. Bahkan, Sri disebut meminjamkan dokumen klaim asli yang sebelumnya telah disetujui kepada Renu sebagai contoh untuk membuat dokumen palsu.
"Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024," urai jaksa.
Jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada 2014 ketika pengajuan klaim JKK yang diurus Renu ditolak karena kecelakaan terjadi di luar jam kerja. Renu pun meminta solusi kepada Sri agar klaim tersebut tetap bisa dibayarkan.
Kemudian Sri menyarankan agar data absensi karyawan diubah sehingga korban seolah-olah mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu, nilai klaim JKK juga dimark-up dengan cara mengubah nominal pada kuitansi pembayaran.
Setelah klaim cair, kelebihan dana yang diterima peserta diminta ditransfer ke rekening Renu. Uang tersebut kemudian dibagi antara Renu dan Sri. Tak berhenti di situ, Renu dan Sri kemudian sepakat mengajukan klaim atas nama peserta yang sebenarnya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.
Untuk mempermudah aksinya, Sri kembali meminjamkan dokumen klaim asli yang telah disetujui sebagai contoh pembuatan dokumen palsu.
"Sehingga memudahkan terdakwa Renu dalam melakukan rekayasa dokumen pengajuan klaim JKK," sebut jaksa.
Jaksa menyebut, Renu telah menyusun dokumen klaim JKK yang direkayasa dengan cara meminjam dokumen berupa KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek, hingga buku rekening karyawan perusahaan sepanjang 2014–2024.
Adapun perusahan-perusahaan dimaksud di antaranya PT Mitra Adi Perkasa, International Sport Club of Indonesia, Yayasan Pondok Indah Don Bosco, PT Bumi Mas Mega Prima, 46 Sejahtera, PT Anugrah Usaha Unggul, dan Katunindo Duo Kreasindo.
Jaksa mengungkapkan, Sri menerima bagian 25% dari Renu di setiap pencairan JKK fiktif yang telah dibayarkan, sementara Sayoko menerima bagian 25 sampai 40 persen
Uang pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko, dan Renu untuk kepentingan pribadi. Besaran masing-masing uang hasil korupsi klaim fiktif ketiga terdakwa yakni Renu menerima Rp 16,3 miliar, Sri menerima Rp 5,9 miliar, dan Sayoko menerima Rp 1,6 miliar.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.