Kamis, 09/07/2026 20:23 WIB
Bengkalis, Jurnas.com- – Sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membuahkan hasil. Melalui pertukaran informasi dan koordinasi yang intensif, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang menyelundupkan barang haram dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu (5/7/2026) itu berawal dari informasi yang berkembang di lingkungan Lapas Bengkalis. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri hingga akhirnya mengarah pada penangkapan seorang kurir darat bernama Muhammad Syahril.
Dari hasil penyelidikan diketahui, narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bengkalis. Selanjutnya, barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Pelalawan.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa informasi awal berasal dari komunikasi seorang narapidana berinisial SAF alias OMO yang diduga berkaitan dengan rencana pengiriman narkotika tersebut. Berbekal informasi itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kurir beserta barang bukti.
Ditjenpas Tegaskan Pengadaan Gembok Sesuai Aturan dan Standar Keamanan
KPK dan BPKP Diminta Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida
Bareskrim Diminta Bongkar Aktor Intelektual di Balik Judol Internasional
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita metamfetamin (sabu) seberat bruto 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA dengan berat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui sinergi yang kuat dengan Polri.
"Kerja sama dengan Polri adalah komitmen kami untuk memutus segala akses yang berusaha merusak ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan lapas. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelanggaran. Siapa pun yang kedapatan dan terbukti bersalah akan kami usut tuntas serta diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Priyo.
Ia menambahkan, Lapas Bengkalis terus memperkuat sistem deteksi dini, pengawasan, serta pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba.
"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemasyarakatan dan aparat penegak hukum mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim gabungan sebelumnya menerima informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju Bengkalis.
"Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," ujar Brigjen Eko.
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Muhammad Syahril ditangkap di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, pada Minggu (5/7) pagi saat membawa paket narkotika.
"Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa metamfetamin (sabu) dengan berat bruto keseluruhan 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA dengan berat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate," jelas Brigjen Eko.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional tersebut.