Kamis, 09/07/2026 17:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan MPR.
Berdasarkan pantauan, Ma`ruf mengenakan rompi warna oranye khas tahanan dengan tangan diborgol saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB.
"Sudah, sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," kata Ma’ruf saat digiring petugas, Kamis, 9 Juli 2026.
Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp30 Miliar
KPK Dalami Permintaan Fee Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono
KPK Periksa Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono
Namun Ma`ruf enggan memberi informasi spesifik perihal dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Dia hanya mengatakan, telah menyerahkan semuanya kepada KPK.
"Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," tuturnya.
KPK akan menyampaikan mengenai kontriksi lengkap perkara ini dalam konferensi pers pada Kamis sore ini.
Diketahui, KPK telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Setjen MPR RI. KPK mengungkapkan telah terjadi penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar.
Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
Sementara MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.