RUU Ketenagakerjaan Harus Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Kamis, 09/07/2026 15:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan dunia kerja secara menyeluruh dengan menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Hal itu disampaikan Ledia saat mewakili Ketua Fraksi PKS DPR RI dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Ledia, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan hanya dari perspektif pekerja, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemberi kerja serta ekosistem usaha secara menyeluruh.

“Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja. Pemberi kerja juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada ekosistem berusaha yang memberikan dukungan. Karena itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Ledia.

FGD tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, anggota DPR RI, perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta berbagai komunitas ketenagakerjaan untuk menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Ledia menilai regulasi baru juga harus mampu mengakomodasi perubahan dunia kerja, termasuk berkembangnya model kemitraan, ekonomi digital, dan berbagai bentuk hubungan kerja baru yang muncul seiring perkembangan zaman.

Meski demikian, kata dia, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus menjadi prioritas, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga pemenuhan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ledia menekankan pentingnya memandang ketenagakerjaan sebagai sebuah ekosistem yang mencakup pendidikan, pemagangan, peningkatan kompetensi (upskilling), hingga perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan pekerja dengan kondisi khusus.

Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha.

“Mudah-mudahan amanat Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tersendiri dapat kita wujudkan dengan lebih baik, sehingga hubungan antara pemberi kerja dan pekerja semakin harmonis dan transformatif, iklim ekonomi semakin kondusif, dan kualitas pekerja Indonesia terus meningkat,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, Fraksi PKS DPR RI berharap berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi pekerja dapat memperkaya substansi RUU Ketenagakerjaan sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

 

 

TERKINI
AS Kembali Serang Iran, Pelayaran Selat Hormuz Nyaris Lumpuh Gegara Gagal Berlakukan Darurat Militer, Eks Presiden Ini Dihukum Penjara Rafael Marquez Gantikan Javier Aguirre di Timnas Meksiko Menag Ajak Pertahankan Budaya Siri`, Cegah Lahirnya Konflik Sosial