Kamis, 09/07/2026 17:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan, Kamis, tetap memvonis penjara terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol.
Sebelumnya, pengadilan banding pada April lalu menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penangkapan setelah upaya Suk Yeol memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 gagal, menurut Kantor Berita Yonhap.
Suk Yeol, yang telah ditahan sejak Juli 2025, didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025.
Mantan presiden Korsel itu menghadapi sedikitnya delapan perkara yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.
MA Perberat Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Riza
Kasus Rekayasa Perang, Eks Presiden Korsel Dibui 30 Tahun
Keputusan MA itu pun menjadi putusan pertama dari pengadilan tertinggi terkait Suk Yeol.
Suk Yeol, yang kini berusia 65 tahun, sebelumnya pernah berkarier sebagai jaksa sebelum terjun ke dunia politik. Dia dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korsel pada 2025 lalu, sehingga masa jabatan lima tahunnya berakhir lebih cepat.
Pada Juni 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepada Suk Yeol setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone ke atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024.
Sumber: Anadolu