Rabu, 08/07/2026 19:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan klausul khusus mengenai upah minimum bagi tenaga kesehatan.
Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di daerah.
Ru’yat mengatakan, gagasan tersebut muncul setelah dirinya menyerap aspirasi dari komunitas bidan, perawat, dan tenaga kesehatan yang mengeluhkan belum adanya standar upah minimum khusus bagi profesi mereka.
Komisi III Minta RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Kasus Judol
RUU Perampasan Aset Harus Perhatikan Aspek Hukum Perdata
Pemerintah Diminta Evaluasi UKT, KIP Kuliah hingga Kesejahteraan Dosen
“Pekan yang lalu saya berjumpa dengan komunitas para bidan, kemudian juga perawat dan tenaga kesehatan. Mereka mengeluhkan tentang belum adanya upah minimum untuk bidang kesehatan. Oleh karena itu, terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan, saya berpendapat perlu dimasukkan klausul khusus tentang pentingnya adanya upah minimum bidang kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/7).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu menilai kondisi kesejahteraan tenaga kesehatan di lapangan masih memprihatinkan. Menurut dia, masih banyak tenaga kesehatan honorer di rumah sakit daerah maupun klinik yang menerima penghasilan jauh di bawah harapan, meski mengemban tanggung jawab besar dalam pelayanan kesehatan.
“Di lapangan mereka mengeluh, tenaga honorer yang bekerja di RSUD maupun klinik ada yang hanya menerima gaji sekitar Rp1,7 juta per bulan. Padahal perawat menangani keselamatan pasien, bidan mendampingi ibu hamil dan proses persalinan agar ibu dan bayi selamat, sementara tenaga kesehatan juga memiliki risiko tinggi terpapar berbagai penyakit infeksi,” katanya.
Ru’yat menegaskan, penetapan upah minimum bagi tenaga kesehatan memerlukan payung hukum di tingkat nasional. Meski pengaturan ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, ia menilai pemerintah pusat perlu memberikan dasar hukum yang jelas melalui RUU Ketenagakerjaan.
“Perlu ada penetapan di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan mengenai upah minimum kesehatan secara khusus. Memang di daerah ini menjadi kewenangan kabupaten dan kota, tetapi di tingkat pusat perlu ada payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan tentang upah minimum kesehatan yang selama ini belum ada,” tegasnya.