Rabu, 08/07/2026 17:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendorong percepatan penerapan mekanisme waste-to-energy (WTE) sebagai solusi pengelolaan sampah nasional. Menurutnya, pengolahan sampah menjadi energi tidak hanya mampu mengurangi timbunan sampah, tetapi juga mencegah terulangnya bencana kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA), seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Sultan mengatakan paradigma pengelolaan sampah harus diubah, dari sekadar mengurangi timbunan menjadi upaya menghasilkan energi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pengelolaan sampah harusnya memang bukan hanya diolah, tapi justru bagaimana sampah-sampah yang selama ini mungkin tidak efektif, tidak terurus, bahkan bisa berdampak buruk, itu justru diubah menjadi energi,” kata Sultan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono
Prabowo Salat Id di Lokasi Bencana, Sultan: Negara Hadir untuk Rakyat
Ketua DPD: Serangan Antar Negara Muslim di Ramadan Harus Dihentikan
Ia menyambut baik rencana pemerintah yang akan memulai proyek percontohan WTE pada tahun ini. Bahkan, menurut Sultan, pembahasan mengenai pengembangan teknologi tersebut telah beberapa kali dilakukan bersama pihak terkait.
“Saya beberapa kali juga sudah diskusi dengan Danantara terkait dengan waste-to-energy. Harusnya tahun ini sudah dimulai, ya, kalau tidak salah lima piloting project besar waste-to-energy,” ujarnya.
Selain mendorong implementasi teknologi tersebut, Sultan mengungkapkan DPD RI juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Revisi itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola persampahan nasional sekaligus mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Menurutnya, DPD RI juga akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar persoalan serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.
“Kami tentu mengambil peran sebagai parlemen atau DPD, sesuai dengan tugas, yaitu melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa itu tidak berdampak makin luas,” katanya.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul kebakaran yang melanda TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, sejak 30 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran selama 14 hari mulai 1 Juli 2026.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat sebanyak 102 warga terpaksa mengungsi akibat kepulan asap dari material sampah yang terbakar.
Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat BNPB Djohan Darmawan mengatakan proses pemadaman hingga Selasa (7/7) telah berhasil mengendalikan hampir separuh area terdampak.
“Ini kemarin saya laporkan 45 persen. Dan saat ini sudah hampir 50 persen lahan kebakaran kita kendalikan karena kita sudah menyasar ke arah barat TPA Jatiwaringin,” ujar Djohan.