Rabu, 08/07/2026 16:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan, Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto, serta Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan.
"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu, 8 Juli 2026.
Kejagung Sita 390 Ton Tanah Mengandung Logam Tanah Jarang
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Lodewyk Pusung
Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI di Korupsi MBG
Syarief menjelaskan, perkara bermula ketika Iwan meminta Gian agar pemeriksaan terhadap sampel ilmenit yang akan diekspor tidak dilakukan secara menyeluruh.
Permintaan itu diduga bertujuan menyembunyikan kandungan mineral tanah jarang yang termasuk komoditas strategis dan dilarang untuk diekspor.
Menurut Syarief, hasil uji laboratorium yang telah dikondisikan tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
"IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor," ujarnya.
Meski mengetahui ilmenit tersebut mengandung mineral tanah jarang bernilai ekonomis tinggi dan dilarang diekspor, Gian tetap menyetujui permintaan tersebut.
"Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," jelasnya.
Di sisi lain, Syarief menyebut Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang tetap mengeluarkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM.
Meskipun telah menyadari barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung mineral atau logam tanah jarang yang seharusnya tidak diperbolehkan keluar.
"Saudara CK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS," tuturnya.
Atas perbuatannya Junanto itu, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar secara ilegal dari Indonesia.
"Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.
Sebelumnya Satgas PKH mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.