Selasa, 07/07/2026 22:01 WIB
Paris, Jurnas.com - Tokoh utama sayap kanan Prancis, Marine Le Pen, kembali menghadiri persidangan pada Selasa (7/7). Dalam sidang tersebut, hakim tingkat banding tetap menguatkan vonis bersalahnya atas kasus korupsi pada 2025, namun memberikan keringanan hukuman.
Tahun lalu, politisi berusia 57 tahun ini dijatuhi hukuman berupa larangan menduduki jabatan publik selama lima tahun oleh pengadilan tingkat rendah, ditambah hukuman dua tahun penjara akibat skandal pekerjaan fiktif saat ia menjabat sebagai anggota Parlemen Eropa. Pemimpin partai National Rally (RN) tersebut kemudian langsung mengajukan langkah banding.
Berdasarkan putusan hari ini, hak politiknya untuk maju dalam pemilu dipotong menjadi 15 bulan. Selain itu, hukuman penjaranya diubah menjadi tiga tahun, dengan ketentuan dua tahun hukuman percobaan dan satu tahun menggunakan gelang pemantau elektronik.
Hal ini berarti dia tetap memiliki peluang untuk ikut serta dalam bursa pemilihan, namun harus mengenakan alat pelacak di pergelangan kakinya, sebagaimana dikutip dari DW.
Bendera Uni Eropa Dicopot dari Arc de Triomphe, Kenapa?
Partai Macron dan Le Pen Diprediksi Gagal di Pilkada Prancis
Macron Sempat Sindir Pemilih Le Pen
Sebelumnya, Le Pen pernah menekankan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri jika dijatuhi hukuman pengawasan hukum. Ia pun langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan kepada para jurnalis.
Setelah menempati posisi kedua pada pemilu Prancis tahun 2017 dan 2022, Le Pen sejatinya berharap dapat kembali bertarung dalam pemilu presiden 2027. Kini, publik masih menunggu kemungkinan anak didiknya, Jordan Bardella, akan maju menggantikan posisinya sebagai kandidat utama partai.
Sebagai kader dari partai yang kala itu bernama National Front, Le Pen menduduki kursi anggota Parlemen Eropa sejak 2004 hingga 2017. Bersama dengan sekitar dua lusin mantan staf sayap kanan, ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana Uni Eropa untuk menggaji para pekerja atas pekerjaan yang sebenarnya fiktif.
Pihak jaksa penuntut menyebut bahwa ia telah memprofesionalkan jenis korupsi yang awalnya dicetuskan oleh ayahnya, mendiang pemimpin sayap kanan Jean-Marie Le Pen, guna menguras dana Uni Eropa.