KPK Dalami Permintaan Fee Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono

Selasa, 07/07/2026 18:12 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan fee oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma`ruf Cahyono terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Ade Zainal dari pihak PT Lima Abadi Lestari, sebagai saksi kasus penerimaan gratifikasi lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Selasa, 7 Juli 2026.

"Saksi ADZ hadir, didalami terkait dugaan permintaan fee oleh tersangka (Ma`ruf Cahyono) terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, pada Kamis, 25 Juni 2026, KPK sudah memeriksa Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka. Itu merupakan pemeriksaan pertama Ma`ruf sejak diumumkan KPK sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tindak pidananya, Ma`ruf mengatakan hal itu belum ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan 25 Juni lalu. Ia menjelaskan dirinya baru didalami perihal ruang lingkup tugas sebagai Sekretaris Jenderal MPR saja.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ujar Ma`ruf di kantor KPK, Jakarta.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ma`ruf Cahyono selama menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan-penerimaan uang selama Ybs. menjabat sebagai sekjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 26 Juni 2026.

KPK mengungkapkan telah terjadi penerimaan gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

MPR sudah bersuara mengenai penanganan kasus ini. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

TERKINI
Didik J. Rachbini: Ekosistem dan Kebijakan Pendidikan Membunuh PTS Studi Ungkap Mikroplastik Perparah Pemanasan Bumi Setara 200 PLTU Batu Bara Kemenhaj Usul BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta Per Orang BMKG Pastikan Gempa M 5,5 Guncang Selat Sunda Tak Berpotensi Tsunami