Legislator PDIP Soroti Konsistensi Penegakan Pasal 3 UU Tipikor

Selasa, 07/07/2026 12:42 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, mengangkat perkara Isa Rachmatarwata dan Nadiem Anwar Makarim sebagai studi kasus untuk menguji konsistensi penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai konstitusi, prinsip negara hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam analisis akademik dan politik yang disampaikan di Jakarta, Senin (7/7), Rieke menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR RI merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945, serta tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.

“Fungsi ini bukan untuk mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman, tetapi memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai konstitusi, prinsip negara hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Rieke.

Ia menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin prinsip equality before the law dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, menurut dia, norma hukum yang sama harus diterapkan dengan parameter yang sama kepada setiap warga negara.

Rieke menjelaskan, perkara Jiwasraya yang menjerat Isa Rachmatarwata antara lain berkaitan dengan penerbitan Surat Nomor S.10214/BL/2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan yang dinilai bertentangan dengan KMK Nomor 422/KMK.06/2003 dan dikaitkan dengan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Januari 2026 menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selanjutnya, Mahkamah Agung pada 2 Juli 2026 memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Sementara itu, Rieke juga menyoroti perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam perkara dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026 menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar. Putusan tersebut saat ini masih dalam proses upaya hukum.

Meski menghormati seluruh putusan pengadilan, Rieke menilai tetap diperlukan pengawasan konstitusional DPR serta kajian akademik terhadap konsistensi penerapan hukum, khususnya Pasal 3 UU Tipikor.

Politikus PDIP ini mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus didasarkan pada pembuktian kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss).

Karena itu, hubungan antara penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, dan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara cermat.

Rieke mempertanyakan apakah standar pembuktian penyalahgunaan kewenangan, hubungan kausal, penerapan putusan Mahkamah Konstitusi, proporsionalitas pidana, hingga pidana tambahan telah diterapkan secara konsisten dalam perkara-perkara tersebut.

“Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa satu pasal menghasilkan standar hukum yang berbeda,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Rieke mengusulkan tiga langkah. Pertama, Mahkamah Agung menyusun Pedoman Yurisprudensi Nasional mengenai penerapan Pasal 3 UU Tipikor yang mengintegrasikan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 beserta parameter penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, DPR bersama pemerintah mengharmonisasikan UU Tipikor dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar batas antara policy error, maladministrasi, penyalahgunaan wewenang administratif, dan tindak pidana korupsi menjadi lebih jelas.

Ketiga, DPR melalui fungsi pengawasan menginisiasi evaluasi nasional terhadap konsistensi penerapan Pasal 3 UU Tipikor sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana guna memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

 

 

 

TERKINI
KPK Panggil Eks Dirut PT Brantas Abipraya Kapan Bulan Safar 2026? Simak Jadwal dan Amalan Sunnahnya Lionel Messi vs Mohamed Salah, Siapa yang Lebih Baik? Banggar DPR Dukung BI Percepat Distribusi Uang Layak Edar ke Pulau Terluar