Legislator PKB: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Siap Diuji Publik

Selasa, 07/07/2026 00:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) siap untuk diuji publik.

Deng Ical, begitu ia disapa, menuturkan bahwa pembentukan payung hukum ini didasarkan pada data aktual mengenai tingginya intensitas serangan di ruang digital Indonesia.

Menurut data yang dikantonginya, dalam setiap detik terjadi setidaknya 187 kali serangan siber di tanah air. Jika diakumulasikan dalam setahun, angka tersebut melonjak hingga menyentuh 5,7 miliar serangan.

"Itu sangat membahayakan seluruh rakyat Indonesia dan terutama juga akan berpengaruh pada kedaulatan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan aktual itulah kemudian kita berusaha menyusun undang-undang ini," ujar Deng Ical saat ditemui di Jakarta, Senin (7/7).

Legislator PKB ini menjelaskan, RUU KKS diproyeksikan sebagai payung hukum yang kuat, regulasi ini nantinya akan memberikan landasan hukum yang memadai bagi kementerian dan lembaga terkait.

"Sehingga teman-teman terutama di Komdigi, kemudian di beberapa kementerian lembaga yang berurusan badan cyber dan sandi, badan intelijen negara, kemudian beberapa lembaga-lembaga lain ini memiliki payung hukum yang cukup untuk mengantisipasi berbagai perkembangan yang sifatnya sudah menjadi kuantum," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa RUU KKS merupakan bentuk komitmen negara dalam memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan nasional, termasuk kedaulatan digital dan siber.

Adapun saat ini RUU KKS masih dibahas Komisi I DPR RI melalui sejumlah rapat.

TERKINI
Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia Ini Sejarah dan Makna Dibalik Peringatan Hari Memaafkan Sedunia Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko Mengapa Hari Pustakawan Indonesia Diperingati Setiap 7 Juli?