Senin, 06/07/2026 22:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan (DK) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pembentukan RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.
Menurut Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, wilayah kepulauan selama ini menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan daerah daratan, baik dari sisi kondisi geografis, pelayanan publik, maupun pembangunan.
“RUU ini bukan sekadar membentuk norma baru, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa keadilan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat kepulauan. Adapun pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukanlah bentuk perlakuan istimewa, melainkan implementasi amanat konstitusi agar pembangunan berlangsung lebih berkeadilan,” kata Aher dalam keterangan resminya, Senin (6/7).
Komisi IV DPR Bentuk Timsus Investigasi Tailing Freeport di Timika
PKS Dukung ANRI Integrasikan Arsip Nasional ke Kurikulum Sejarah
Ibu Hamil Tewas Tertembak, DPR: Negara Belum Mampu Lindungi Warga
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai, RUU Daerah Kepulauan perlu menjadi lex specialis yang memberikan kebijakan afirmatif sesuai karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan ekologis wilayah kepulauan.
Dengan pengaturan khusus tersebut, lanjut Aher, pemerintah diharapkan mampu mengurangi kesenjangan pembangunan, memperkuat konektivitas antarpulau, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah kepulauan.
“PKS berharap di masa mendatang tentu tidak ada lagi adanya ketimpangan antara wilayah daratan dan kepulauan dalam memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, maupun kesempatan ekonomi,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu.
Aher menambahkan, kehadiran Undang-Undang Daerah Kepulauan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pemerataan pembangunan hingga wilayah terluar.
Menurut legislator Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan landasan hukum yang mampu mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional.
“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan landasan hukum yang kuat dan mampu menjadikan karakteristik kepulauan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan nasional lebih merata dan berkeadilan,” pungkasnya.