Diteror Benda Mirip Granat, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor Polisi

Senin, 06/07/2026 00:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum ahli waris sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Metro Depok setelah sebuah drone yang membawa benda menyerupai granat disertai pesan bernada ancaman jatuh di halaman rumah salah satu anggota tim hukum, Novianus Martin Bau.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/1939/VII/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 Juli 2026 malam. Novianus melapor didampingi sejumlah advokat.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.45 WIB di kediaman Novianus di kawasan Pondok Petir, Kota Depok. Menurut Novianus, sebuah benda tiba-tiba jatuh di halaman rumahnya.

Setelah diperiksa, benda tersebut merupakan sebuah drone yang pada bagian badannya ditempel sebuah granat serta tulisan bertuliskan "Ini Baru Permulaan".

Tim Gegana kemudian melakukan sterilisasi dan pemeriksaan terhadap benda tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan drone yang digunakan merupakan drone asli, sedangkan granat yang dibawa adalah granat replika.

Atas kejadian tersebut, Novianus membuat laporan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan.

Novianus menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang tengah ditangani timnya, termasuk sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Perkara yang sedang ditangani itu berkaitan dengan sengketa lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 03, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim kuasa hukum menyatakan objek sengketa merupakan tanah adat yang tercatat dalam Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II atas nama almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing.

Menurut tim kuasa hukum ahli waris, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan lahan tersebut merupakan milik sah ahli waris.

Dalam persidangan, sejumlah dokumen historis dan administrasi pertanahan, termasuk data pajak lama, peta desa, serta bukti penguasaan fisik tanah secara turun-temurun, telah diperiksa dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

"Sebelum kejadian, selama dua malam berturut-turut ada orang yang tidak dikenal melakukan pengintaian dengan memotret gerbang perumahan maupun rumah saya. Dugaan kami, rangkaian kejadian ini berkaitan dengan perkara-perkara yang sedang kami tangani, salah satunya perkara PT HD Arjuna yang saat ini menjadi perhatian publik," ujarnya.

Ia juga menilai cara pelaku menjalankan aksinya menunjukkan adanya kemampuan teknis tertentu.

"Kalau melihat alat yang digunakan, drone itu diterbangkan secara terkontrol dan membawa benda yang menyerupai granat. Dugaan kami, ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan atau keterampilan khusus," katanya.

Sebelum insiden drone tersebut, Novianus juga mengaku menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

"Karena sebelumnya kami juga menerima pesan ancaman melalui WhatsApp, maka kami menduga rangkaian intimidasi ini berkaitan dengan persoalan Arjuna yang sedang kami tangani," ujarnya.

Menurut Novianus, insiden tersebut bukan merupakan intimidasi pertama. Sebelumnya, lokasi lahan yang telah dikuasai kembali oleh ahli waris disebut sempat diteror dengan pelemparan tiga ekor ular berbisa.

Selain itu, rumah salah satu kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi, juga menjadi sasaran dugaan pelemparan bom molotov.

Meski demikian, tim hukum tetap berkomitmen mendampingi ahli waris memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

"Pada prinsipnya kami melangkah berdasarkan posisi hukum yang jelas dan memperjuangkan hak masyarakat yang kami nilai terzalimi. Apa pun risikonya akan kami hadapi. Kami mendampingi perkara ini karena telah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan ahli waris merupakan pemilik sah dari lahan Arjuna HyperBowling. Ini merupakan konsekuensi kami dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil," tegas Novianus.

TERKINI
Diteror Benda Mirip Granat, Kuasa Hukum Ahli Waris Lapor Polisi Apakah Sholat Safar Harus di Masjid? Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar Laga Meksiko vs Inggris Terancam Ditunda akibat Badai