Rabu, 01/07/2026 16:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Berdasarkan pantauan, ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.45 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Selanjutnya, para tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Minta Doa Usai Jadi Tersangka KPK
KPK: OTT di Kuansing Terkait Suap Jual Beli Jabatan
KPK OTT di Kuansing Riau, 10 Orang Diamankan
KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi operasi tangkap tangan (OTT), serta peran masing-masing tersangka pada konferensi pers yang digelar sore ini.
Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin, 29 Juni 2026. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari total tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN), dan satu anggota keluarga ASN.
Sementara itu, Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Keduanya dijemput tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen transaksi keuangan serta sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen dalam praktik suap.