Rabu, 01/07/2026 13:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa Japto sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa, 30 Juni 2026.
"Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepad wartawan, Rabu, 1 Juli 2026.
Budi menegaskan, penyitaan aset tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery).
Ketua PP Japto Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Rita Widyasari
KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein Terkait Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Aset yang telah disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp56 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 11 unit mobil, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt L300, dan Suzuki. KPK turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
"Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," ucap Budi.
Ia menjelaskan, penyidik tengah menelusuri seluruh rantai bisnis pertambangan, mulai dari produksi batu bara, pengemasan di lokasi tambang, pengangkutan (hauling), jasa dermaga, hingga jasa pengamanan selama proses distribusi.
"Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan ya, sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, kemudian juga ada jasa-jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah, itu semuanya didalami," lanjut dia.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang `pengamanan` dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Saat dikonfirmasi perihal peranannya, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya.
KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi Rita.
Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).