Kamis, 25/06/2026 15:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menerima suap senilai total Rp4,85 miliar yang berkaitan dengan kewenangannya dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Jaksa menyebut suap itu berasal dari PT Toshida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang memiliki kepentingan dalam penanganan laporan di Ombudsman.
Suap diduga diberikan agar Hery menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai bentuk maladministrasi.
"Telah menerima hadiah atau janji, berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni
Kejagung: Hery Susanto Terima Rumah Terkait Korupsi Tambang Nikel
Majelis Etik Ombudsman Terima 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Hery Susanto
Selain itu, suap juga diberikan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa.
Sedikitnya ada enam kali penerimaan suap yang diduga diterima Hery. Di antaranya, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan lewat Edi Sugandi.
Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta. Lagi-lagi penerimaannya lewat Lukman Malanuang.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar. Selanjutnya ada dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta.
Kemudian, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta. Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery sejumlah Rp4,85 miliar.
Perbuatan Hery tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.