Selasa, 23/06/2026 15:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang Rp30 miliar yang diterima mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.
Uang puluhan miliar itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menjerat John Field dkk.
"Tentu itu juga akan menjadi bahan analisis lebih lanjut oleh JPU. Nanti akan ditelaah seperti apa konstruksinya, seperti apa peran yang bersangkutan (Dedi Congor) dalam konstruksi perkara suap ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 24, Juni 2026.
Suap Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi
Sidang Bos Blueray Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terima Rp21 Miliar
Budi mengatakan dugaan tersebut juga akan didalami lewat proses penyidikan yang tengah berjalan untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku Pegawai Ditjen Bea dan Cukai.
"Di penyidikan untuk tersangka saudara BPP ini juga sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, di antaranya dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan aliran dari PT BR kepada pihak-pihak lain, salah satunya saudara AD," terang Budi.
"Fakta yang muncul di persidangan kemudian pemeriksaan terhadap saksi di tahap penyidikan tentu ini akan menjadi sebuah pengayaan bagi KPK untuk nanti terbuka peluang melakukan pengembangan penyidikan," kata Budi.
Sebelumnya, jaksa KPK meyakini uang sejumlah Rp30 miliar telah diterima oleh Ahmad Dedi alias Dedi Congor dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.
Uang tersebut merupakan bagian dari Rp91 miliar yang diberikan John Field kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa mengakomodasi keterangan yang disampaikan oleh John Field terkait hal itu.
"Berdasarkan keterangan Terdakwa I [John Field], pemberian kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor dimasukkan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode `Sales 1`," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan pidana John Field dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026.
Takdir menjelaskan penerimaan itu sudah diulas dalam surat tuntutan pidana.
"Nah, kaitan dengan tadi untuk si Decong, ya, singkatannya ya Dedi Congor tadi juga sudah kami ulas dalam tuntutan bahwa itu menjadi satu kesatuan, dia pun ikut menikmati total Rp30 miliar," kata jaksa.
John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Selain John Field, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa lain yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Jaksa menuntut keduanya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Jaksa menyebut John Field dan kedua anak buahnya menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.