Jum'at, 07/08/2026 17:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah memperjelas pembagian tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan, khususnya antara Pilot in Command (PIC), instruktur, dan student pilot.
Pasalnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap peserta pelatihan yang tidak memiliki kewenangan operasional dalam penerbangan.
Hal itu merespons kasus yang menjerat Vidi Eskafaris Gumilang. Ia menjelaskan, hukum pidana menganut asas geen straf zonder schuld atau tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.
Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berada dalam satu rangkaian peristiwa tanpa adanya pembuktian mengenai peran dan kesalahannya.
Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran, PUD dan PPTS Perlu Perlindungan Hukum
Komisi IV DPR Minta Kemenhut Perkuat Pencegahan Karhutla di Sumsel
Hetifah: Usut Tuntas Temuan Dugaan Senpi di Sekolah Swasta Pondok Pinang
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, penuntut umum harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan, pengetahuan, kewenangan, serta keterlibatan nyata terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.
Dalam perkara tersebut, kedudukan Vidi sebagai student pilot menjadi aspek penting yang harus dibuktikan secara hukum. "Apabila kewenangan tersebut berada pada Pilot in Command, maka pertanggungjawaban pidana tidak boleh diperluas kepada peserta pelatihan tanpa pembuktian yang sah," ujar Rieke dalam keterangannya dikutip Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, dalam rezim hukum penerbangan, tanggung jawab operasional berada pada Pilot in Command. Oleh karena itu, jelasnya, perlu dipastikan secara jelas siapa yang memiliki kewenangan menentukan rute penerbangan, menerima penumpang, memeriksa dokumen perjalanan, hingga mengambil keputusan operasional selama penerbangan berlangsung.
Lebih lanjut, Rieke mengapresiasi langkah tim penasihat hukum Vidi yang menggunakan mekanisme eksepsi sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional terdakwa. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji apakah proses penuntutan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi kejelasan pembagian tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta pelatihan yang tidak memiliki kewenangan operasional.
"Negara hukum diuji bukan ketika menghukum orang yang terbukti bersalah, tetapi ketika mampu melindungi hak setiap orang yang kesalahannya belum terbukti menurut hukum. Putusan sela Pengadilan Negeri Merauke harus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud apabila due process of law, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia berjalan beriringan," pungkas Rieke.