KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Dkk Selama 40 Hari

Senin, 22/06/2026 19:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Kadim dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan.

Silmy dan kawan-kawan diproses hukum atas kasus dugaan dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap delapan orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 22 Juni 2026.

Budi mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Silmy terhitung mulai 24 Juni 2026. Sedangkan tujuh tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa maupun aliran penerimaan uang dalam perkara dimaksud," kata Budi.

Selain itu, penyidik juga terus melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Termasuk pendalaman terhadap dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), maupun aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini,"ucapnya.

Sehingga, Budi melanjutkan, perpanjangan masa penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif.

"KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam.

Kemudian, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

KPK mengungkapkan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

TERKINI
Studi: Cuaca Panas Bikin Produksi dan Kualitas Susu Turun Drastis Neymar Kembali Berlatih, Timnas Brasil Dapat Suntikan Motivasi Terungkap Deretan Biang Kerok Terjadinya Pemadaman Listrik Bergilir KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Dkk Selama 40 Hari