Senin, 22/06/2026 12:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah menilai kebijakan afirmatif pada tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) golongan III bisa menjadi solusi untuk menekan peredaran pita cukai rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi sorotannya lantaran karakter industri rokok nasional, khususnya pabrikan skala kecil dan menengah, sangat beragam baik dari sisi jenis produk maupun kapasitas produksi.
Oleh karena itu, jelasnya, kebijakan cukai perlu mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha, terutama produsen rokok golongan III yang mayoritas belum memiliki kekuatan pasar yang besar.
"Jika tarif cukai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kemampuan bisnis mereka, sebagian pelaku usaha akan kesulitan bertahan. Kondisi inilah yang pada akhirnya dapat mendorong munculnya praktik penggunaan pita cukai ilegal," ujar Said, di Jakarta (19/6).
Banggar DPR Setujui Anggaran Tujuh Kemenko, Ini Rinciannya
Said Abdullah: Sikap PDIP Bukan Abu-Abu, Kami Partai Penyeimbang
Said Abdullah Pastikan PDIP Tak Terlibat Aksi Demo Mahasiswa
Ia menjelaskan, keberadaan industri hasil tembakau memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja. Sebagai contoh, industri hasil tembakau di Madura tercatat mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja secara langsung, belum termasuk tenaga kerja tidak langsung dan aktivitas ekonomi turunan yang tercipta di sektor hilir.
Oleh karena itu, ia berpandangan pemerintah perlu memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III, khususnya perusahaan yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha. Pasalnya, langkah tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai resmi.
"Kita harus mendorong pabrikan yang selama ini menggunakan cukai palsu agar dengan sukarela beralih menggunakan cukai resmi. Jika mereka diberikan ruang melalui kebijakan afirmatif yang tepat, kepatuhan akan meningkat dan penerimaan negara juga berpotensi bertambah," katanya.
Said menambahkan, kebijakan afirmatif tidak serta-merta menurunkan penerimaan negara. Sebaliknya, semakin banyak produsen yang masuk ke dalam sistem resmi, semakin besar pula potensi penerimaan cukai yang dapat dihimpun pemerintah.
Selain meningkatkan kepatuhan, ia menyampaikan kebijakan tersebut juga diyakini dapat mempermudah pengawasan dan menekan pelanggaran di sektor industri hasil tembakau. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang menggunakan pita cukai legal, terangnya, upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
Meski mendukung pemberian insentif bagi industri golongan III, Said menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas. Ia menyatakan dukungannya apabila pemerintah memberikan sanksi berat kepada pelaku usaha yang tetap menggunakan pita cukai ilegal setelah memperoleh kemudahan dari negara.
Menutup pernyataan, dirinya menilai persoalan yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini bukan terletak pada jumlah lapisan tarif cukai, melainkan perlunya kebijakan afirmatif yang mampu mengakomodasi kondisi pabrikan kecil dan menengah. Dengan pendekatan tersebut, Said ingin pemerintah bisa menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi lapangan kerja, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.